Lompat ke blok konten utama

Informasi lebih lanjut silakan mengunjungi situs Dinas Sosial Kotamadya Taipei

 

Subsidi penitipan anak anak bagi rumah tangga minoritas

Anak anak domisili di kota ini usia di bawah 12 tahun, memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini: 
1. Rumah tangga dengan penghasilan rendah yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat
2. Anak-anak usia prasekolah yang ditempatkan di keluarga asuh oleh Dinas Sosial kota Taipei 
3. Anak-anak yang ditempatkan di panti asuhan oleh Dinas Sosial kota Taipei

4. Anak-anak yang berasal dari keluarga yang mengalami krisis 
5. Anak-anak di bawah usia 6 tahun yang berasal dari rumah tangga yang mengalami peristiwa khusus.
6. Anak-anak yang dinilai oleh Dinas Sosial kota Taipei harus segera dipindahkan ke tempat penitipan. (Ditujukan pihak penitipan anak yang tidak merawat anak dengan sepatutnya, melalui evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial kota Taipei harus segera dialihkan ke tempat penitipan yang lain)

Seksi Penitipan Anak & Kesejahteraan Wanita Dinas Sosial
1999(Di luar Kota/Kabupaten 02-2720-8889)pesawat 1623-1625

Subsidi penitipan anak sementara
(Termasuk lembaga, pengasuh,penitipan rumah tangga sementara)

Anak anak berdomisili di kota ini yang berusia antara 0 ~ 12 tahun, memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini: 
1. Keluarga berpendapatan rendah, keluarga berpendapatan menengah ke bawah yang ditetapkan oleh pemerintah kota ini.
2. Salah satu pihak orang tua merupakan penduduk pribumi.
3. Salah satu pihak orang tua adalah penyandang cacat fisik dan mental.
4. Salah satu saudara yang hidup dalam satu rumah memiliki buku panduan bagi penyandang cacat fisik dan mental kota Taipei atau dalam 1 tahun setelah masa pengajuan permohonan memiliki surat keterangan mengenai keterlambatan tumbuh kembang anak yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.
5. Memenuhi ketentuan peraturan No.4 pasal 1, 2, 3, 5 dan 6 yang mengatur mengenai bantuan bagi rumah tangga yang mengalami peristiwa/kejadian khusus, terutama bagi anak atau cucu dibawah usia 6 tahun (disebut sebagai anak-anak keluarga peristiwa khusus). 
6. Keluarga dengan orang tua tunggal.
7. Anak kembar 2 atau lebih 
8. Salah satu pihak orang tuanya kehilangan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh keinginan pribadi, yang mengakibatkan keharusannya melamar pekerjaan yang baru.
9. Rumah tangga lainnya yang mana terdapat kasus yang membutuhkan bantuan penempatan sementara oleh Pusat Pencegahan Pelecehan Seksual, Pusat Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat Dinas Sosial kota Taipei, Pusat Pelayanan Kesejahteraan Wanita, atau instansi lain yang dipercaya dan menerima kuasa dari Dinas Sosial kota Taipei, yang statusnya ditetapkan oleh Dinas Sosial kota Taipei.

1. Seksi Penitipan Anak & Kesejahteraan Wanita Dinas Sosial
1999 (Di luar Kota/Kabupaten 02-2720-8889)pesawat 1623-1625

2. Unit pengelolaan Koordinasi Pengasuh Komunitas (Silahkan merujuk pada data telepon [Koordinasi Pengasuh Komunitas]), subsidi penitipan anak sementara diberikan maksimal sebanyak 40 jam/bulan, bagi yang memiliki kebutuhan khusus, setelah melalui penilaian yang dilakukan oleh pusat pelayanan yang bersangkutan serta telah disetujui oleh Dinas Sosial kota Taipei, subsidi yang diberikan maksimal sebanyak 80 jam/bulan, total keseluruhan subsidi tidak melebihi 240 jam setiap tahunnya.

Layanan penitipan anak bentuk publik dan kuasi-publik untuk anak berusia di bawah 2 tahun Berlaku mulai 1 Agustus 2018, bagi penandatanganan perjanjian pemohon yang memenuhi syarat yang selesai dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2018, pembagian tunjangan terhitung pada bulan Agustus

Persyaratan Penerima Tunjangan :
 
Bagi pihak pemohon yang memenuhi syarat berikut dan memasukkan anaknya ke tempat penitipan yang terdaftar dalam rekanan kerjasama. Dapat mengajukan permohonan tunjangan biaya layanan ke pemerintah kota atau kabupaten setempat :
 
Berdasarkan penentuan Badan Pajak, jumlah total penghasilan setahun dari pihak pemohon tidak mencapai batas wajib pajak atau jumlah pajak penghasilan dalam 1 tahun terakhir kurang dari 20%. Atau termasuk dalam keluarga golongan Penghasilan Tingkat Rendah atau Penghasilan Tingkat Menengah berdasarkan hasil pantauan pemerintah wilayah kota atau kabupaten mengacu pada ketentuan UU Layanan Publik (Public Assistance Act).   
 
Pemohon menempatkan anak ke pusat layanan penitipan harian, penitipan anak sehari penuh, penitipan anak malam hari, dan lain-lain. Jumlah jam penitipan dalam seminggu mencapai lebih dari 30 jam.
 
Selama periode pengajuan, anak yang dimaksud tidak sedang berada dalam naungan panti sosial milik pemerintah, tidak sedang menerima biaya tunjangan cuti (dimana cuti ini diambil untuk tujuan menjaga anak yang dimaksud), tidak sedang menerima tunjangan anak atau tunjangan sejenis lainnya dari pemerintah.
 
Pihak pemohon tidak boleh memilih jenis layanan penitipan personal (layanan penjagaan secara privat). Namun syarat ini tidak berlaku bagi anak-anak penderita lambat mental, cacat fisik atau mental, penyakit langka atau anak-anak penderita kelainan.
 
 
Jumlah tunjangan (1/2 ~ 1 bulan = dihitung 1 bulan, bila kurang dari 1/2 bulan = dihitung 1/2 bulan):
 
Pemilihan layanan pusat penitipan anak bentuk publik swasta, rumah penitipan komunitas publik :
 

  1. Keluarga umum (pajak penghasilan kurang dari 20%) : Tiap anak NT 3,000/bulan.
  2. Keluarga penghasilan tingkat menengah : Tiap anak NT 5,000/bulan.
  3. Keluarga penghasilan tingkat rendah : Tiap anak NT 7,000/bulan.
 
Pemilihan layanan pusat penitipan anak milik swasta yang tergabung dalam program pelayanan umum (jenis kuasi-publik), atau layanan jasa perawat home care :
 
  1. Keluarga umum (pajak penghasilan kurang dari 20%) : Tiap anak NT 6,000/bulan.
  2. Keluarga penghasilan tingkat menengah : Tiap anak NT 8,000/bulan.
  3. Keluarga penghasilan tingkat rendah : Tiap anak NT 10,000/bulan.

Memenuhi salah satu dari kedua persyaratan di atas, selain itu memiliki lebih dari 3 orang anak, maka tiap anak berhak mendapat tunjangan NT 1,000/bulan.
 

Dalam jangka waktu 15 hari setelah anak masuk tempat penitipan, kemudian pihak pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan dan melalui pihak pusat penitipan anak dapat mengajukan permohonan tunjangan ke Dinas Kesejahteraan (Divisi Kesejahteraan Wanita dan Penjagaan Anak).
Telp.: 1999 (untuk luar wilayah : 02-27208889) ext. 1624~1625

Subsidi sebagian biaya penitipan dan pengasuhan anak bagi keluarga pencari nafkah

1. Target penerima subsidi :
Kedua orang tua (atau wali) atau orang tua tunggal yang salah satu pihaknya bekerja, atau salah satu dari orang tuanya bekerja dan pihak yang satunya dikarenakan sebagai penyandang cacat menengah atau berat, atau sedang menjalani wajib militer, atau yang dihukum penjara lebih dari 1 tahun atau yang kebebasannya dibatasi oleh hukum lebih dari 1 tahun (harus melampirkan kartu penyandang cacat, wajib militer atau surat bukti keterangan di penjara), yang mengakibatkan tidak dapat mengasuh sendiri anak dibawah usia 2 tahun, sehingga membutuhkan bantuan pengasuhan anak dari para pengasuh yang tergabung dalam Unit Pengelolaan Koordinasi Pengasuh Komunitas ataupun Pusat Penitipan Anak, dan harus memenuhi salah satu syarat dibawah ini:
(1) Keluarga biasa: Orang tua (atau wali) yang keduanya atau salah satu pihak dari orang tua tunggal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak bahwa laporan pajak penghasilan kotor dalam kurun waktu satu tahun terakhir belum mencapai standar yang telah ditentukan atau tarif total pajak tidak lebih dari 20%.
(2) Keluarga ekonomi lemah: Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun yang terbelakang atau penyandang cacat fisik dan mental, keluarga yang mengalami peristiwa khusus, keluarga yang beresiko tinggi.

2. Rincian subsidi :
(1) Pengasuh yang memenuhi syarat “lulusan kejuruan yang berkaitan dengan pengasuhan anak” atau “pelatihan menjadi pengasuh” yaitu: 
i. Keluarga biasa: setiap anak prasekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 2,000 per bulan.
ii. Keluarga ekonomi lemah: Bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, setiap anak usia prasekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 3,000 per bulan; bagi masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun yang terbelakang atau penyandang cacat fisik dan mental, keluarga yang mengalami peristiwa khusus, keluarga yang beresiko tinggi, maka setiap anak usia pra sekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 4,000 per bulan.
(2) Pengasuh yang memenuhi syarat “pengasuh bersertifikat” atau yang bekerja di pusat penitipan anak :
i. Keluarga biasa: setiap anak usia prasekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 3,000 per bulan
ii. Keluarga ekonomi lemah: Bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, setiap anak usia pra sekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 4,000 per bulan; bagi masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun yang terbelakang atau penyandang cacat fisik dan mental, keluarga yang mengalami peristiwa khusus, keluarga yang beresiko tinggi, maka setiap anak usia pra sekolah akan menerima bantuan maksimal sebesar NT$ 5,000 per bulan. 

 

Ditransfer ke Seksi Penitipan Anak & Kesejahteraan Wanita Dinas Sosial melalui Unit Pengelolaan Koordinasi Pengasuh Komunitas Kotamadya ini atau Pusat Penitipan Anak yang sah.
Seksi Penitipan Anak & Kesejahteraan Wanita Dinas Sosial 1999 (Di luar Kota/Kabupaten 02-2720-8889)pesawat 1623-1625

Layanan pendidikan dan pengobatan dini bagi anak anak

Apabila Anda mendapati anak usia pra sekolah yang memiliki perbedaan dengan anak-anak seusianya dalam hal berbicara, gerak tubuh ataupun dalam hal pembelajaran, maka Anda sangat disarankan untuk membawa anak Anda ke rumah sakit untuk menerima pemeriksaan atau dapat langsung melapor ke Dinas Sosial Kotamadya Taipei divisi Pendidikan dan Pengobatan Dini bagi Anak Berkebutuhan Khusus (terbelakang) serta menghubungi Pusat Pengalihan.