Lompat ke blok konten utama
Pemohon: Pemohon sendiri, kepala keluarga atau wakil yang sah。

Surat bukti: kartu ARC (Diurus ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departmen Dalam Negeri sesuai dengan peraturan imigrasi), stempel nama (atau tanda tangan), kartu keluarga yang didomisili tempat tinggalnya )