Pemohon: Pemohon sendiri, kepala keluarga atau wakil yang sah。
Surat bukti: kartu ARC (Diurus ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departmen Dalam Negeri sesuai dengan peraturan imigrasi), stempel nama (atau tanda tangan), kartu keluarga yang didomisili tempat tinggalnya )
Surat bukti: kartu ARC (Diurus ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departmen Dalam Negeri sesuai dengan peraturan imigrasi), stempel nama (atau tanda tangan), kartu keluarga yang didomisili tempat tinggalnya )