Tindakan terhadap orang lain yang melibatkan perilaku terkait seks atau gender (selain kekerasan seksual) yang dilakukan tanpa persetujuan mereka, serta memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
1. Dengan cara yang terang-terangan atau tersirat; atau dengan perkataan atau tindakan yang bersifat diskriminatif dan menghina; atau dengan cara lain yang dapat merendahkan martabat seseorang; atau menciptakan situasi yang menakutkan, memusuhi, atau menyinggung perasaan orang lain; atau tindakan yang mengganggu pekerjaan, pendidikan, pelatihan, layanan, rencana, kegiatan, atau kehidupan normal seseorang.
2. Jika seseorang menggunakan kemampuan untuk mempengaruhi atau mengontrol orang lain—baik dengan memaksa mereka untuk patuh atau menolak suatu tindakan— lalu menjadikan hal tersebut sebagai syarat untuk memberikan hadiah, hukuman, atau memengaruhi hak-hak orang lain dalam aspek studi, pekerjaan, pelatihan, pelayanan, rencana, atau kegiatannya.
Yang dimaksud dengan pelecehan seksual dalam undang-undang ini adalah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang yang berada di bawah pengawasan, perawatan, atau bimbingannya dalam konteks pendidikan, pelatihan, medis, pelayanan publik, bisnis, pencarian kerja, atau hubungan serupa lainnya, dengan memanfaatkan wewenang atau kesempatan yang dimilikinya.
Telepon laporan darurat :110
Hotline Perlindungan Ibu dan Anak :113
UU Pencegahan dan Pengendalian Pelecehan Seksual "Hotline Pengaduan Ulang": 1999 ext. 3365, 4553
Sumber informasi : Satgas Ibu dan Anak Pemkot Taipei https://wpd.police.gov.taipei/cp.aspx?n=1FDC71A375034BAA