Lompat ke blok konten utama
Sesuai dengan Hukum Keimigrasian pasal 62 yang menyatakan : "Siapa pun yang tinggal di wilayah Taiwan, tidak boleh karena kewarganegaraan, ras, warna kulit, kelas, tempat lahir serta faktor lainnya mendapat diskriminasi. Karena diskriminasi yang tersebut di atas yang menyebabkan pelanggaran hak asasi, selain melanggar hukum dan ketentuan lainnya, korban diskriminasi dapat mengajukan pengaduan ke pihak yang berwenang…", yang berhubungan dengan perngajuan pengaduan, dapat dilihat di situs informasi keimigrasian.