* Proses permohonan
D iurus oleh kedua belah pihak ke kantor Pencatatan Sipil sesuai domisili tempat tinggalnya. Tetapi perkawinan sebelum tanggal 23 Mei 2008 atau perkawinanya telah berlaku, salah satu pihaknya dapat mengajukan permohonan. Jika tak bisa diurus sendiri karena alasan yang wajar, harus membuat surat kuasa yang disahkan baru dapat ditangani oleh Pencatatan Sipil (Jika surat kuasa dibuat di luar negeri, harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri )
* Dokumen harus dilengkapi
Menikah di dalam negri
1. KSK(Kartu Surat Keluarga) dari Negara asal, KTP, Stempel dan akta perkawinan.
2. Surat bukti dari imigran baru dan surat bukti bujang yang disahkan kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri.
Menikah di luar negeri
1. KSK dari Negara asal, KTP , Stempel.
2. Akta perkawinan yang disahkan kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri. atau yang telah diresmikan oleh dinas pemerintahan setempat(atau catatan perkawinan) surat asli dan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa mandarin.
Imigran baru saat pendaftaran pernikahan , harus menggunakan nama mandarin, pemberian marga disesuaikan dengan kebiasaan dari penduduk Taiwan. Saat pendaftaran pernikahan, bersamaan itu akan diberikan kartu identitas.
D iurus oleh kedua belah pihak ke kantor Pencatatan Sipil sesuai domisili tempat tinggalnya. Tetapi perkawinan sebelum tanggal 23 Mei 2008 atau perkawinanya telah berlaku, salah satu pihaknya dapat mengajukan permohonan. Jika tak bisa diurus sendiri karena alasan yang wajar, harus membuat surat kuasa yang disahkan baru dapat ditangani oleh Pencatatan Sipil (Jika surat kuasa dibuat di luar negeri, harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri )
* Dokumen harus dilengkapi
Menikah di dalam negri
1. KSK(Kartu Surat Keluarga) dari Negara asal, KTP, Stempel dan akta perkawinan.
2. Surat bukti dari imigran baru dan surat bukti bujang yang disahkan kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri.
Menikah di luar negeri
1. KSK dari Negara asal, KTP , Stempel.
2. Akta perkawinan yang disahkan kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri. atau yang telah diresmikan oleh dinas pemerintahan setempat(atau catatan perkawinan) surat asli dan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa mandarin.
Imigran baru saat pendaftaran pernikahan , harus menggunakan nama mandarin, pemberian marga disesuaikan dengan kebiasaan dari penduduk Taiwan. Saat pendaftaran pernikahan, bersamaan itu akan diberikan kartu identitas.