Saat migran baru memperoleh kartu ARC. Dan bersiap untuk permohonan kewarganegaraan R.O.C. sebelumnya. Harus terlebih dulu permohonan akuan pelepashakan kewarganegaraan asal kepada pemerintah negara asalnya atau kedutaan negara asal di R.O.C. atau kantor perwakilanya.Karena ketentuan berbeda di berbagai negara. Jadinya disaran langsung diinformasikan kepada pemerintah negara asalnya atau kedutaan negara asal di R.O.C. atau kantor perwakilanya.
【catatan】Jika dokumen dilampirkanya adalah versi bahasa asing. Harus disertai versi bahasa Mandarin. Jika dokumen diterbitkan oleh kedutaan negara asal di R.O.C. atau kantor perwakilanya. Harus disahkan oleh Departmen Luar Negeri. Jika diterbitkanya di luar negeri. Harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri dan disahkan ulangi oleh Departmen Luar Negeri. Tapi jika permohonan keizinanya kepada kantor perwakilan R.O.C.dan disampaikanya kepada Departmen Luar Negeri besertai ditransfer kepada Departmen Dalam Negeri itu. Yang tidak usah disahkan ulangi oleh Departmen Luar Negeri. Dokumen versi bahasa Mandarin. Kecuali disahkan kantor perwakilan R.O.C. harus disahkan oleh notaris bangsa kita.
【catatan】Jika dokumen dilampirkanya adalah versi bahasa asing. Harus disertai versi bahasa Mandarin. Jika dokumen diterbitkan oleh kedutaan negara asal di R.O.C. atau kantor perwakilanya. Harus disahkan oleh Departmen Luar Negeri. Jika diterbitkanya di luar negeri. Harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri dan disahkan ulangi oleh Departmen Luar Negeri. Tapi jika permohonan keizinanya kepada kantor perwakilan R.O.C.dan disampaikanya kepada Departmen Luar Negeri besertai ditransfer kepada Departmen Dalam Negeri itu. Yang tidak usah disahkan ulangi oleh Departmen Luar Negeri. Dokumen versi bahasa Mandarin. Kecuali disahkan kantor perwakilan R.O.C. harus disahkan oleh notaris bangsa kita.