* Proses permohonan:
1. Lahir di dalam negri :Aplikasi permohonannya oleh ayah, ibu, kakek, nenek, kepala keluarga, pasangan atau pengasuh kepada Pencatatan Sipil setempat
2.Lahir di luar negeri: Ditangani pendaftaran kartu keluarga pertama oleh kepala keluarga atau wakil yang sah kepada Pencatatan Sipil setempat dengan kartu ARC (Menguruskanya kepada Direktoret Jenderal Imigrasi Departmen Dalam Negeri sesuai dengan peraturan imigrasi)
3.Tak bisa permohonan diri sendiri: Boleh kuasa orang untuk pengurusan dengan surat kuasa(Jika surat kuasa dibuat di luar negeri. Harus disahkan oleh Perwakilan R.O.C. di luar negeri )
* Dokumen yang harus dilengkapi:
1.Lahir di domestik :Kartu keluarga,KTP,cap mohor,akta kelahiran dari pemohon,surat sepakat nama anaknya.
2.Lahir di luar negeri: Kartu keluarga yang dimiliki pemohon kartu keluarga pertama ,KTP,cap mohor,kartu ARC dari kepala keluarga atau wakil yang sah
3.Tak bisa permohonan diri sendiri: Boleh kuasa orang untuk pengurusan dengan surat kuasa
(Jika surat kuasa dibuat di luar negeri. Harus disahkan oleh Perwakilan R.O.C. di luar negeri )
1. Lahir di dalam negri :Aplikasi permohonannya oleh ayah, ibu, kakek, nenek, kepala keluarga, pasangan atau pengasuh kepada Pencatatan Sipil setempat
2.Lahir di luar negeri: Ditangani pendaftaran kartu keluarga pertama oleh kepala keluarga atau wakil yang sah kepada Pencatatan Sipil setempat dengan kartu ARC (Menguruskanya kepada Direktoret Jenderal Imigrasi Departmen Dalam Negeri sesuai dengan peraturan imigrasi)
3.Tak bisa permohonan diri sendiri: Boleh kuasa orang untuk pengurusan dengan surat kuasa(Jika surat kuasa dibuat di luar negeri. Harus disahkan oleh Perwakilan R.O.C. di luar negeri )
* Dokumen yang harus dilengkapi:
1.Lahir di domestik :Kartu keluarga,KTP,cap mohor,akta kelahiran dari pemohon,surat sepakat nama anaknya.
2.Lahir di luar negeri: Kartu keluarga yang dimiliki pemohon kartu keluarga pertama ,KTP,cap mohor,kartu ARC dari kepala keluarga atau wakil yang sah
3.Tak bisa permohonan diri sendiri: Boleh kuasa orang untuk pengurusan dengan surat kuasa
(Jika surat kuasa dibuat di luar negeri. Harus disahkan oleh Perwakilan R.O.C. di luar negeri )