Lompat ke blok konten utama

Balai Imigran Baru Wanhua

Informasi lengkap mengenai penyewaan ruang, hubungi: (02) 2370-1046

Lingkup penyewaan: Changsha Street Section 2, No. 171, lantai 1, 3, 4, distrik Wanhua, kota Taipei dan Huanhe South Road Section 1 No. 280 – 3; luas areal keseluruhan (termasuk selasar) mencapai 299,4 ping (atau setara dengan 1131.3 meter persegi).


Balai Imigran Baru Shilin

Info peminjaman silakan hubungi : (02)2883-7750, (02)2883-1735

Lingkup area :

Berlokasi di Dadong Rd No. 75, distrik Shilin, Taipei. Area Multikultural 1, area Multikultural 2, Ruang 201, ruang utama. Luas area 247.63 meter persegi.


Hal-hal yang wajib diketahui terkait peminjaman dan penggunaan


1. Landasan: diterapkan menurut ‘peraturan pelaksana mengenai pengelolaan terhadap penggunaan tempat milik instansi pada berbagai tingkatan di bawah wewenang pemerintah kota Taipei’.

 

2. Lingkup dan tata cara peminjaman:


 (1) Lingkup penerapan ketentuan yang harus diketahui terkait peminjaman dan penggunaan ruangan di Wisma Imigran Baru kota Taipei adalah Wisma Imigran Baru Wanhua dan Wisma Imigran Baru Shilin yang berada di bawah kewenangan dinas kependudukan & pencatatan sipil pemerintah kota Taipei (selanjutnya akan disebut sebagai dinas ini).


(2) Jadwal peminjaman:


    Wisma Imigran Baru Wanhua:


Setiap hari Selasa hingga Minggu (tidak terbuka untuk publik pada hari Senin, hari libur nasional, serta kondisi khusus yang disebutkan berikut ini: bencana alam, terjadi insiden atau kejadian luar biasa, pengumuman dari pemerintah terkait penghentian hari kerja atau ruangan digunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, sedang dalam renovasi maupun perawatan).


Jadwal penggunaan ruang: 09.00-12.00 dan 13.30-16.30


Wisma Imigran Baru Shilin:


Setiap hari Selasa hingga Minggu (tidak terbuka untuk publik pada hari Senin, hari libur nasional, serta kondisi khusus yang disebutkan berikut ini: bencana alam, terjadi insiden atau kejadian luar biasa, pengumuman dari pemerintah terkait penghentian hari kerja atau ruangan digunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, sedang dalam renovasi maupun perawatan).


Jadwal penggunaan ruang: 09.00-12.00 dan 13.30-16.30


 (3) Peminjaman wisma

Tata cara pengajuan permohonan peminjaman: permohonan daring (platform layanan warga kota https://service.gov.taipei/rental/).


 (4) Urutan peminjaman:

        1. Prioritas diperuntukkan dinas ini, jadwal selanjutnya akan dialokasikan secara fleksibel oleh dinas ini. 

        2. Bila dinas ini membutuhkan ruangan untuk digunakan secara mendadak, maka prioritas diberikan kepada dinas ini, urutan peminjaman untuk jadwal selanjutnya adalah sebagai berikut:


/001/Upload/481/relpic/22826/11590/333cc3f2-d452-43d7-88d6-80922f0db811.png


Catatan: Pada urutan yang sama terdapat 2 pemohon atau lebih untuk jadwal yang sama, maka prioritas akan diberikan kepada pemohon pertama. 


3. Pengajuan permohonan peminjaman:


(1) Permohonan peminjaman dapat dilakukan 90 hari sebelum jadwal yang diinginkan dan tidak sedang dipinjam; setiap kali mengajukan permohonan peminjaman, dapat memilih 30 sesi peminjaman, setelah mendaftarkan permohonan peminjaman, kirimkan informasi kegiatan terkait ke surat elektronik petugas penanggung jawab (bca-lu0917@gov.taipei) untuk kepentingan peninjauan. Bila informasi kegiatan tersebut tidak diterima dalam waktu 3 hari setelah pengajuan permohonan, atau bila materi kegiatan tidak sesuai dengan kriteria peminjaman, maka tidak diperkenankan meminjam ruangan; bila permohonan peminjaman telah berhasil, wajib menyerahkan daftar peserta pada hari yang bersangkutan setiap kali penggunaan ruangan sebagai bahan pengawasan bagi petugas di lokasi wisma. 


(2) Peminjaman ruangan ditujukan untuk segala kegiatan diskusi, pembelajaran, pelatihan, seminar, pertemuan, maupun pameran yang berhubungan dengan imigran baru. Jumlah peserta imigran baru atau generasi kedua imigran baru paling sedikit harus mencapai 20% dari jumlah keseluruhan peserta umum yang mengikuti kegiatan terkait pada jadwal peminjaman ruang, penetapan karakteristik kegiatan akan ditentukan oleh petugas wisma. Setelah melalui proses peninjauan, bila penggunaan ruangan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang tertera sebelumnya, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan, membahayakan keselamatan umum ataupun merugikan hak orang lain, maka dinas ini akan menolak secara langsung permohonan peminjaman selanjutnya, langsung membatalkan izin penggunaan ruang, serta menghentikan penggunaan setiap ruangan di dalam wisma bagi organisasi tersebut dan organisasi di bawah wewenangnya selama 3 bulan dan diberi peringatan sebanyak 1 kali. 


(3) Bila organisasi atau masyarakat umum telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 tahun, makan hak meminjam ruangan akan dihentikan selama 6 bulan. 


4. Bila ada hal-hal lain yang belum disebutkan dalam ketentuan ini, maka akan direvisi setiap saat. 


5. Ketentuan ini berlaku efektif setelah proses peninjauan maupun revisi.