Proses permohonan
Surat Kesepakatan perceraian , kedua belah pihak harus tampil saat yang sama untuk menangani, dan mulai berlaku sejak terdaftar di kantor pencatatan sipil.
Dokumen yang harus dilengkapi:
1. Kartu keluarga dari kedua belah pihak, KTP, stempel nama atau tanda tangan。
2. Surat kesepakatan perceraian atau surat putusan pengadilan dan surat tentuan atau surat asli putusan perceraian melalui musyawarah (Atau perdamaian)yang disahkan pengadilan.
3. Pihak perceraian harus melengkapi pas foto warna 2 tahun terakhir 1 lembar. Ukuranya sesuai dengan ketentuan permohonan KTP(Pertama,pengantian,penukaran)yang bersangkutan。
4. Menangani pendaftaran ini. KTP harus diganti dengan yang baru, batas waktu dan bukti pengurusanya sesuai dengan ketentuan permohonan KTP(Pertama,pengantian,penukaran)yang berlaku.
5. Kedua belah pihak perceraian di luar negara jika tidak bisa tampil tempat kejadian, dapat kuasa orang untuk menanganinya. Surat kuasa, surat bukti yang disalin dalam bahasa asing dan Mandarin itu harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri. Jika kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri hanya memberi pengesahan pada surat versi bahasa asing, harus disalin ke bahasa mandarin dan disahkan oleh pengadilan atau notaris sipil. Surat perceraian yang diterbitkan dari daerah RRC yang harus mendapat pengesahan dari Yayasan antar selat serta disahkan oleh pengadilan.
Surat Kesepakatan perceraian , kedua belah pihak harus tampil saat yang sama untuk menangani, dan mulai berlaku sejak terdaftar di kantor pencatatan sipil.
Dokumen yang harus dilengkapi:
1. Kartu keluarga dari kedua belah pihak, KTP, stempel nama atau tanda tangan。
2. Surat kesepakatan perceraian atau surat putusan pengadilan dan surat tentuan atau surat asli putusan perceraian melalui musyawarah (Atau perdamaian)yang disahkan pengadilan.
3. Pihak perceraian harus melengkapi pas foto warna 2 tahun terakhir 1 lembar. Ukuranya sesuai dengan ketentuan permohonan KTP(Pertama,pengantian,penukaran)yang bersangkutan。
4. Menangani pendaftaran ini. KTP harus diganti dengan yang baru, batas waktu dan bukti pengurusanya sesuai dengan ketentuan permohonan KTP(Pertama,pengantian,penukaran)yang berlaku.
5. Kedua belah pihak perceraian di luar negara jika tidak bisa tampil tempat kejadian, dapat kuasa orang untuk menanganinya. Surat kuasa, surat bukti yang disalin dalam bahasa asing dan Mandarin itu harus disahkan oleh kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri. Jika kantor perwakilan R.O.C. di luar negeri hanya memberi pengesahan pada surat versi bahasa asing, harus disalin ke bahasa mandarin dan disahkan oleh pengadilan atau notaris sipil. Surat perceraian yang diterbitkan dari daerah RRC yang harus mendapat pengesahan dari Yayasan antar selat serta disahkan oleh pengadilan.