Lompat ke blok konten utama



※Pusat Pelayanan NIA kota Taipei

I. Pasangan Hidup Asal Tiongkok
1. Setelah mendapatkan izin menetap, pemohon mengambil Surat Izin Menetap Permanen di Pusat Pelayanan NIA kota Taipei dengan membawa Surat Izin Menetap Jangka Panjang (mengembalikan surat izin menetap yang kadaluarsa ini) dan Surat Izin Perjalanan Tiongkok (jika saat itu sudah mengambil Surat Pelepasan Kewarganegaraan Asal, maka surat ini juga harus diserahkan), lalu dalam jangka waktu 30 hari melakukan Pendaftaran Pertama Domisili di Kantor Catatan Sipil dengan membawa Surat Izin Menetap Permanen, Kartu Keluarga asli yang sudah ada nama pemohon atau dokumen kepemilikan rumah asli.
2. Bagi yang pertama kali keluar negeri, harus membawa KTP dan membuat Nomor Induk Surat Keterangan Keluar Negeri bagi pemegang paspor Taiwan di Biro Konsulat Kementerian Luar Negeri.
3. Sehari setelah mendapatkan Surat Izin Menetap dan dalam jangka waktu 3 bulan, pemohon menyerahkan dokumen tambahan yaitu“Surat Pelepasan Kewarganegaraan Asal yang sudah dilegalisir oleh Yayasan Pertukaran Antar Selat (SEF) ” dan “Surat Izin Perjalanan Tiongkok”. Jika tidak menyerahkan dokumen tambahan tersebut, maka Surat Izin Menetapnya akan dibatalkan.
II. Pasangan Hidup Warga Asing
1. Setelah mendapatkan izin menetap, pemohon mengambil dokumen izin menetap di Kantor Pelayanan NIA kota Taipei dengan membawa paspor negara asal dan ARC Permanen (serta mengembalikan ARC ini), kemudian dalam jangka waktu 30 hari melakukan Pendaftaran Pertama Domisili di Kantor Catatan Sipil dengan membawa Kartu Keluarga asli yang sudah ada nama pemohon atau dokumen kepemilikan rumah asli.
2. Bagi yang pertama kali keluar negeri, harus membawa KTP Taiwan dan membuat Nomor Induk Surat Keterangan Keluar Negeri bagi pemegang paspor Taiwan di Biro Konsulat Kementerian Luar Negeri.
III. Pasangan Hidup Asal Hongkong-Makau
1. Setelah mendapatkan izin menetap, pemohon mengembalikan ARC dan
2. dalam jangka waktu 30 hari melakukan Pendaftaran Pertama Domisili di Kantor Catatan Sipil dengan membawa Surat Izin Menetap Permanen, Kartu Keluarga asli yang sudah ada nama pemohon atau dokumen kepemilikan rumah asli.
3. Bagi yang pertama kali keluar negeri, harus membawa KTP Taiwan dan membuat Nomor Induk Surat Keterangan Keluar Negeri bagi pemegang paspor Taiwan di Biro Konsulat Kementerian Luar Negeri.
IV. Hal-hal yang harus diperhatikan
Setelah mendapatkan kewarganegaraan Taiwan dan Kartu Keluarga, segala hak dan kewajiban seperti pembayaran pajak, wajib militer, keluar masuk negara, hak pendidikan, hak kesehatan, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, sumber keuntungan sosial dll, semuanya tersebut harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Taiwan.

 

 

 

※ Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja

I. Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai Asuransi Tenaga Kerja dan pertanggungannya
1. Sebelum imigran baru mengambil KTP untuk yang pertama kali, jika ia pernah membuat asuransi dengan menggunakan surat izin menetap atau nomor paspor atau nomor ARC, maka pemohon atau institusi terkait harus membuat perubahan data pribadi di Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dengan mengisi formulir “Pendaftaran Perubahan Informasi Tertanggung Asuransi” serta menyertakan KTP asli dan fotokopi depan belakang, dokumen sebelum mengambil asuransi (nama asli sesuai paspor, ARC atau nomor paspor). Nantinya lama penanggungan asuransi sebelum dan sesudah ada penambahan asuransi akan dijadikan satu.
2. Jika imigran baru sudah mencari data pertanggungan asuransinya melalui internet atau atm dll, maka selain mengajukan perubahan data di Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja seperti tersebut diatas, Anda harus mengubah Bukti Alami. Hal ini dikarenakan Bukti Alami hanya memuat informasi saat pengajuan asuransi saja. Jika menggunakan bukti yang lama, maka Anda tidak dapat mencari data pertanggungan asuransi karena informasinya berbeda. Bagi yang memiliki Kartu Perlindungan Tenaga Kerja dan kartu atm Bank Pos, disarankan memberitahu badan penerbit kartu dan Bank Pos. Anda harus selalu memperbaharui informasi pribadi tertanggung asuransi jika ada perubahan agar hak-haknya terjamin.
3. Cara mengecek data tertanggung asuransi adalah sebagai berikut :
(1) Mengecek data tertanggungan asuransi melalui internet (termasuk untuk pengecekan Bukti Alami, Kartu Perlindungan Tenaga Kerja dan melalui APP Pelayanan Bergerak Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja).
(2) Mengecek Kartu Perlindungan Tenaga Kerja melalui atm.
(3) Mengecek kartu atm Bank Pos melalui loket dan atm di Bank Pos.
(4) Mengecek ke loket sementara.
(5) Mengecek melalui telepon (berdasarkan total tahun penanggungan asuransi).
II. Hal-hal yang harus diperhatikan saat mengambil uang pertanggungan asuransi tenaga kerja
1. Bagi imigran baru yang pertama kali mengambil KTP, disarankan memeriksa terlebih dahulu bahwa data nomor KTP di rekening bank yang akan ditransfer sudah diperbaharui, sebelum mengambil uang pertanggungan asuransi tenaga kerja di Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, agar dananya tidak ditolak ketika melakukan transfer uang.
2. Bagi imigran baru yang sudah mengambil uang pertanggungan asuransi tenaga kerja tahunan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan dilakukan sebelum menerima KTP, maka setelah mengambil KTP untuk yang pertama kalinya, Anda harus melapor ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja untuk pengecekan dengan membawa fotokopi KTP.
III. Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai dana pensiun tenaga kerja
1. Bagi imigran baru yang pertama kali mengambil KTP dan telah membayar dana pensiun tenaga kerja dimuka menggunakan ARC, maka institusi yang bersangkutan harus melaporkan perubahan data ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Bagi imigran baru yang mengambil asuransi tenaga kerja dan dana pensiun tenaga kerja dimuka, silahkan mengisi surat permohonan 3 in 1 mengenai perubahan data asuransi kesehatan tenaga kerja dan tertanggung dana pensiun (https://www.bli.gov.tw/), serta membawa KTP asli dan fotokopi depan belakang.
(2) Bagi imigran baru yang hanya membayar dana pensiun dimuka, silahkan mengisi surat permohonan perubahan data dana pensiun tenaga kerja (https://www.bli.gov.tw/) , serta membawa KTP asli dan fotokopi depan belakang.
2. Jika ingin menggunakan Bukti Alami, Kartu Perlindungan Tenaga Kerja atau atm Bank Pos mengecek data dana pensiun imigran baru, maka setelah mengambil KTP untuk pertama kalinya, Anda harus melakukan prosedur perubahan data ke instansi pemerintah terkait, bank yang menerbitkan kartu atau kantor pos.
3. Cara pengecekan data pribadi dana pensiun :
(1) Mengecek data pertanggungan asuransi melalui internet (termasuk untuk pengecekan Bukti Alami, Kartu Perlindungan Tenaga Kerja dan melalui APP Pelayanan Bergerak Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja).
(2) Mengecek Kartu Perlindungan Tenaga Kerja melalui atm.
(3) Mengecek kartu atm Bank Pos melalui loket dan atm di Bank Pos.
(4) Mengecek ke loket sementara.
IV. Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai Asuransi Warga Negara dan uang pertanggungannya
Bagi yang genap berusia 25 tahun dan belum genap berusia 65 tahun, memiliki Kartu Keluarga Taiwan, serta belum mengambil uang hari tua dari Asuransi Tenaga Kerja, uang hari tua dari Asuransi PNS atau uang pensiun tentara, juga bagi imigran baru yang tidak mengambil Asuransi Tenaga Kerja, Asuransi Pertanian, Asuransi PNS atau Asuransi Tentara, maka akan dimasukan secara otomatis untuk mendapatkan Asuransi Warga Negara oleh Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. Bagi yang telah mengambil Asuransi Warga Negara dan membayar premi sesuai peraturan, maka saat Anda berusia 65 tahun dapat mengambil dana hari tua berdasarkan jumlah premi yang telah dibayarkan selama ini. Selain itu, jika terjadi kondisi yang tertera pada polis dalam masa pertanggungan, maka asuransi akan memberikan jaminan uang pertanggungan kelahiran, uang disabilitas, uang ahli waris atau uang duka cita.
V. Bagi imigran baru yang telah mengambil Asuransi Tenaga Kerja dengan menggunakan nomor ARC atau paspor, apa yang harus dilakukan jika mulai menerima surat tagihan pembayaran Asuransi Warga Negara setelah menerima KTP untuk pertama kalinya ?
1. Bagi Anda yang telah mengambil Asuransi Tenaga Kerja dan bukan tertanggung Asuransi Warga Negara. Jika Anda sudah bekerja dan mengambil Asuransi Tenaga Kerja dengan menggunakan nomor ARC atau paspor, begitu mengambil KTP dan memiliki Kartu Keluarga, maka harus melapor ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbaharui data dengan mengisi formulir “Pengajuan Perubahan Data Tertanggung Asuransi Tenaga Kerja” serta membawa KTP asli dan fotokopi depan belakang, Kartu Keluarga asli dan fotokopi depan belakang.
2. Dengan mengganti data tersebut maka Anda bisa terhindar dari menerima tagihan Asuransi Warga Negara padahal sudah mengambil Asuransi Tenaga Kerja.
VI. Hal – hal yang harus diperhatikan bagi imigran baru yang sedang mengambil uang ahli waris dari Asuransi Warga Negara
1. Imigran baru yang belum mengambil KTP tetapi sudah mengambil uang ahli waris Asuransi Warga Negara, maka setiap tahun perlu membawa kartu identitas atau izin menetap lainnya untuk dicek oleh Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. Tetapi jika sudah mengambil KTP, maka hanya cukup sekali saja membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi untuk dicek oleh Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. Nantinya mereka yang akan mengecek data tersebut ke instansi pemerintah terkait. Selain itu, saat mendaftarkan uang ahli waris jika memberikan nomor rekening bank, maka juga harus memperbaharui data kartu identitas ke Bank atau Bank Pos tempat rekening Anda, agar dana tersebut bisa ditransfer ke rekening yang tepat.
2. Informasi Uang Ahli Waris Asuransi Tenaga Kerja :(02)2396-1266 ext. 6022.
VII. Hal-hal yang harus diperhatikan bagi imigran baru yang pertama kali mengambil KTP dan ingin mendaftar Asuransi Pertanian
1. Pemohon : sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP Taiwan dan bekerja di bidang pertanian. Anda dapat mendaftar Asuransi Pertanian dengan datang langsung ke Asosiasi Pertanian di domisili anda.
2. Persyaratan yang diperbolehkan mendapatkan asuransi : silahkan membacanya di situs Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (https://www.bli.gov.tw), pilih asuransi petani/pelayanan asuransi/tertanggung – tambah tertanggung/syarat tambah tertanggung.
3. Dokumen : silahkan membacanya di situs Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (https://www.bli.gov.tw), pilih asuransi petani/pelayanan asuransi/tertanggung – tambah tertanggung/prosedur pendaftaran.
4. Jika ada perubahan persyaratan yang diperbolehkan mendapatkan asuransi atau kehilangan setelah terdaftar dalam Asuransi Pertanian, maka Anda harus melapor sendiri ke Asosiasi Pertanian di domisili anda.

 

※Kantor Informasi Kendaraan Bermotor kota Taipei

I. SIM Domestik

https://tpcmv.thb.gov.tw/en/cl.aspx?n=10293
II. Perubahan data pembuatan SIM

https://tpcmv.thb.gov.tw/en/cp.aspx?n=10286
III. Prosedur mengurus perubahan data SIM (perubahan nama, nomor KTP, tanggal lahir, alamat)
Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Menyiapkan salah satu dokumen identitasi diri berikut ini :
(1) Warga negara Taiwan yang memiliki Kartu Keluarga berdomisili di seluruh daerah di Taiwan, harus membawa KTP atau bukti identitas Tentara.
(2) Warga negara asing, warga Tiongkok atau yang tidak memiliki Kartu Keluarga Taiwan, harus membawa surat izin tinggal atau ARC yang berlaku minimal 1 tahun atau lebih.
(3) Warga Hongkong atau Makau harus membawa ARC yang berlaku minimal 1 tahun ke atas atau dokumen keluar masuk imigrasi. Tetapi mulai 1 Januari 2005, cukup membawa ARC yang berlaku minimal 1 tahun atau lebih.
2. SIM lama (asli)
3. Bagi yang ingin mengubah nama dan nomor KTP, harus menyertakan Kartu Keluarga asli (masih berlaku 3 bulan) untuk pemeriksaan.
4. Bagi yang ingin mengubah nomor KTP, harus menyertakan dokumen perubahan nomor yang dikeluarkan oleh instasi pemerintah terkait.
5. Membawa foto ukuran 1 inch (2 lembar) dengan ketentuan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir, latar belakang polos dan terang, tidak memakai topi, wajah terlihat jelas, dan difoto setengah badan (Jika hanya perubahan alamat maka tidak perlu membawa foto).
IV. Prosedur Pengajuan
1. Biaya : NTD 200
2. Waktu : Pengajuan dapat dilakukan kapan saja
3. Cara pengajuan : Datang langsung ke loket
V. Prosedur pengajuan :
1. Datang sendiri atau diwakilkan (yang mewakilkan harus membawa KTP)
2. Tempat pengajuan : Kantor Informasi Kendaraan Bermotor kota Taipei, Bagian SIM
Telepon : (02)2763-0155 ext. 201, 203
Fax : (02)2766-8690
Alamat : No.21, Sec.4, Bade Rd., Songshan Dist. Taipei City 10561
3. Kantor Informasi Mengemudi & Kendaraan Bermotor kota Taipei, Pos Pengawasan Shilin, Bagian SIM
Telepon : (02)2763-0155 ext. 726, 727
Fax : (02)2831-4278
Alamat : No.80, Sec.5, Chengde Rd., Shilin Dist. Taipei City 11169
VI. Hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Jika Anda pernah ditilang, silahkan membayar denda terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Lalu Lintas atau kantor kami, baru bisa membuat SIM yang baru.
2. Bagi yang berprofesi sebagai supir dan juga ikut serta dalam usaha mobil pribadi di kota ini, serta ingin memperbaharui data seperti nama atau alamat, silahkan melapor ke Kantor Transportasi Umum (4 Fl. No.300 Songde Rd. Xinyi Dist. Taipei, 02-27274168).
3. Bagi yang berprofesi sebagai supir yang habis izin mengemudinya, harus juga membuat surat izin baru.
4. Bagi Anda yang ingin merubah data seperti nama dan nomor KTP harus membawa Kartu Keluarga asli. Bagi Anda yang ingin merubah data nomor KTP harus membawa dokumen pendukung dari instasi pemerintah terkait.