Pusat komando mengumumkan rencana pelonggaran pemakaian masker dalam ruangan, rencana tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari bila kondisi pandemi stabil (C/2-2)
Pusat komando pandemi nasional pada tanggal 9 menjelaskan, menimbang kondisi pandemi domestik berangsur stabil, dan kapasitas medis yang memadai, selain itu juga telah dilaksanakan diskusi antar lembaga, melalui evaluasi yang komprehensif, maka diputuskan bahwa pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan akan dimulai pada tanggal 20 Februari dengan syarat bila kondisi pandemi tetap stabil, berikut adalah detil penjelasan terkait: I. Masker wajib dipakai sesuai ketentuan yang berlaku bila berada di lokasi dalam ruangan seperti yang disebutkan berikut, termasuk: (1) Lembaga perawatan medis: rumah sakit, sarana kesehatan, layanan perawatan bagi lansia, layanan perawatan jangka panjang, sarana bagi veteran, layanan anak-anak dan remaja, lembaga kesejahteraan bagi penyandang disabilitas fisik dan mental (informasi lengkap terlampir). (2) Alat transportasi umum dan spesifik: gerbong kereta, kapal, pesawat terbang, serta stasiun/terminal (informasi lengkap terlampir). Saat berada di lokasi yang disebutkan di atas, pengecualian diberikan bagi yang berkepentingan untuk: makan, berfoto, beraktivitas, menerima perawatan medis, maupun pemeriksaan yang tidak cocok atau tidak perlu memakai masker. II. Pemakaian masker tetap dianjurkan bila berada dalam situasi berikut: (1) Memiliki gejala demam panas atau gejala pada saluran pernapasan. (2) Para lansia atau pasien dengan sistem imun lemah saat bepergian keluar rumah. (3) Berada dalam kerumunan orang banyak dan tidak dapat menjaga jarak aman atau berada dalam lokasi dengan ventilasi yang kurang memadai. (4) Saat berkontak erat dengan lansia atau pasien dengan sistem imun yang rendah (terutama mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap). III. Masyarakat dapat memutuskan sendiri apakah akan memakai masker di lokasi dalam ruang lainnya. IV. Ketentuan pelonggaran tersebut merupakan ketentuan umum, penerapan lebih detil disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Pusat komando menerangkan, terkait pemakaian masker di berbagai jenjang instansi pendidikan, pendidikan anak usia dini (PAUD) / TK, pusat bimbingan belajar seusai sekolah, tempat kursus / les, pusat penitipan anak, dan lainnya, akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesejahteraan & Kesehatan, saat semester baru dimulai, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, bila kondisi pandemi stabil, pelonggaran pemakaian masker dalam ruangan bagi pihak sekolah dan tempat penitipan & pengasuhan anak akan dimulai pada tanggal 6 Maret sesuai dengan ketentuan umum yang ditetapkan oleh pusat komando. Pusat komando mengingatkan agar masyarakat tetap mencuci tangan dengan sabun, beretika saat batuk, dan menjaga kebiasaan higienis pribadi lainnya, demi melindungi diri sendiri dan juga melindungi orang lain, bersama-sama memelihara keselamatan masyarakat dalam negeri.