Pengumuman Pembaruan Peraturan Peminjaman Ruangan Gedung Penduduk Imigran Baru Taipei (4-1)
I. Dasar Hukum: Dilaksanakan sesuai dengan "Peraturan Pengelolaan Penggunaan Ruangan di Instansi Pemerintah Kota Taipei". II. Ruang Lingkup dan Metode Peminjaman: 1) Peraturan peminjaman Gedung Penduduk Imigran Baru Taipei berlaku untuk ruangan di Gedung Penduduk Baru Wanhua, yang berada di bawah naungan Biro Urusan Sipil Pemerintah Kota Taipei (selanjutnya disebut “Biro Sipil”). 2) Waktu peminjaman: Hari operasional: Selasa hingga Minggu. (Libur: Senin, hari libur nasional, serta hari ketika pemerintah mengumumkan penghentian aktivitas akibat bencana alam, keadaan darurat, atau jika ruangan sedang digunakan oleh pengelola untuk pemeliharaan atau keperluan internal.) Sesi peminjaman: 09:00 – 12:00 dan 13:30 – 16:30 3) Cara Mengajukan Peminjaman: Pengajuan dilakukan secara online melalui Platform Layanan Publik ([tautan]). 4) Prosedur Pengajuan: 1) Biro Sipil memiliki prioritas utama, peminjaman diwaktu lain akan diatur secara fleksibel. 2) Urutan peminjaman diwaktu lain: Jika Biro Sipil membutuhkan ruangan secara mendadak, maka pihaknya tetap memiliki prioritas utama. Catatan: Jika ada lebih dari satu pemohon dengan prioritas yang sama, maka pemohon yang mengajukan lebih dahulu akan didahulukan. III. Pengajuan Peminjaman: 1) Pemohon dapat meminjam ruangan untuk periode dalam 90 hari ke depan selama tidak ada jadwal penggunaan lain. Batas maksimum peminjaman yaitu 30 sesi per pengajuan. Saat mengajukan peminjaman, pemohon harus menyertakan informasi terkait kegiatan untuk ditinjau. Jika dokumen tidak diserahkan dalam waktu tiga hari setelah pengajuan atau isi kegiatan tidak sesuai dengan peraturan peminjaman, maka pengajuan akan ditolak. Setelah peminjaman disetujui, setiap kali menggunakan ruangan, pemohon harus menyerahkan daftar peserta sebagai bahan verifikasi oleh pihak pengelola gedung. 2) Peminjaman ruangan hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan Penduduk Imigran Baru, seperti pelatihan, kursus, lokakarya, pertemuan, pameran, dan acara lainnya. Minimal 20% dari peserta kegiatan harus merupakan Penduduk Imigran Baru atau anak-anaknya. Pengelola memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kegiatan memenuhi syarat penggunaan. Jika ditemukan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, bersifat komersial, membahayakan keselamatan publik, atau merugikan hak orang lain, maka: Peminjaman akan segera dibatalkan, izin penggunaan akan dicabut, pemohon dan organisasi terkait akan dilarang menggunakan ruangan di gedung ini selama tiga bulan dan dikenakan satu poin pelanggaran. 3) Jika sebuah organisasi atau individu melanggar aturan hingga t3 kali dalam 1 tahun, maka mereka akan dilarang meminjam ruangan selama 6 bulan. IV. Ketentuan dalam peraturan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu jika diperlukan. V. Peraturan ini mulai berlaku setelah disetujui, dan perubahan selanjutnya juga akan diberlakukan dengan cara yang sama.
2025-04-09