Hari Buruh bermula pada tahun 1886 di Amerika Serikat, yang saat itu baru saja beralih dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Pada masa itu, jam kerja sangat panjang, mencapai 14 hingga 15 jam per hari, bahkan hari Sabtu pun tetap bekerja. Karena itu, Federasi Buruh AS (AFL) menuntut diberlakukannya sistem kerja 8 jam per hari dengan melakukan mogok kerja nasional mulai 1 Mei. Namun, para buruh yang berunjuk rasa justru ditindas polisi dan dijatuhi hukuman. Dalam proses penindasan ini, banyak buruh yang terluka atau bahkan meninggal dunia. Hingga akhirnya, pada tahun 1889, untuk mengenang sejarah perjuangan ini, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris memutuskan bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Hari ini dimaksudkan untuk mendorong para pekerja di seluruh dunia bersama-sama memperjuangkan sistem kerja 8 jam per hari. Di Taiwan, setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh dan para pekerja mendapat hari libur. Namun, tentara, pegawai negeri, pegawai kontrak pemerintah, tenaga pengajar dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi (kecuali guru di TKK dan pusat penitipan anak swasta), serta dokter (kecuali dokter residen yang dipekerjakan oleh institusi medis dan tidak dipekerjakan berdasarkan sistem kepegawaian pegawai negeri), manajer perusahaan (yang terikat kontrak hukum perdata dan bukan hubungan kerja formal), atau pegawai di instansi pemerintah, tidak mendapat libur pada hari tersebut.