Lompat ke blok konten utama

Bagaimanakah prosedur pengajuan naturalisasi (pewarganegaraan/ cara memperoleh kewarganegaraan) Taiwan bagi anak-anak di bawah usia dewasa dari pernikahan antara pasangan asing dengan warga negara Taiwan?


i.Dasar Hukum :
UU Kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaan yang terkait.
ii.Persyaratan :
Bagi seorang warga negara asing atau seorang tanpa status kewarganegaraan yang masih di bawah usia dewasa; dimana ayah/ibu kandungnya atau ayah/ibu asuhnya berstatus sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan), berdomisili secara sah di wilayah kedaulatan negara R.O.C. (Taiwan) meski belum genap 3 tahun; tidak memiliki kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; belum mampu mandiri; belum mampu menjamin kelayakan hidupnya; tidak memiliki surat bukti kemampuan dasar berbahasa Mandarin termasuk pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara ROC Taiwan, maka terhadap pemohon seperti di atas tetap berhak mengajukan permohonan naturalisasi sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan).
Terhitung sejak tanggal dimana pihak Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) memberikan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan atau terhitung sejak tanggal hilangnya status kewarganegaraan negara asal pemohon (Dengan catatan : pemohon telah memenuhi batas usia minimum pelepasan status kewarganegaraan sesuai ketentuan negara asal pemohon), dalam jangka waktu 1 tahun harus segera menyerahkan surat bukti kehilangan status kewarganegaraan negara asal.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkannya dalam jangka waktu tersebut, maka surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan secara otomatis akan dicabut. Terkecuali bila berdasar hasil verifikasi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) dinyatakan bahwa keadaan itu disebabkan karena prosedur hukum dan administrasi pemerintahan negara asal, maka pemohon berhak mengajukan perpanjangan batas waktu.
iii.Tata Cara/Prosedur :
Pemohon di bawah usia dewasa dapat diwakili oleh orang tua/kuasa hukum/wali dengan mengajukan berkas permohonan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Household Registration Offices) domisili setempat, kemudian surat keterangan dari pemerintah kota setempat akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk mendapatkan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan.
iv.Dokumen yang Harus Disiapkan :
(1)Formulir permohonan naturalisasi/pewarganegaraan
(2)Alien Resident Certificate (ARC) atau ARC Permanen yang masih berlaku.
(3)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan lain terkait yang dikeluarkan oleh badan pemerintahan negara asal pemohon (tidak berlaku bagi pemohon < 14 tahun)
(4)Melampirkan surat persetujuan dari pihak kedua orang tua/wali atau kuasa hukum.
(5)Surat bukti status pernikahan.
(6)Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), terkait dengan bukti identitas diri.
(7)Pas foto 1 lembar (ukuran sesuai dengan aturan pembuatan KTP : 3.5 cm x 4.5 cm)
(8)Surat bukti pembayaran (Besarnya biaya ditentukan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Pembayaran harap dilakukan melalui wesel pos, “Pihak Penerima” diisi atas nama Ministry of Interior ).
(9)Dokumen bukti lain yang terkait.
◎Segala dokumen yang berasal dari negara asing, maka harus terlebih dulu melalui proses legalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); sedangkan untuk dokumen dari kantor konsuler/kedutaan atau lembaga berwenang negara pemohon yang berada di Taiwan, harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs). Dokumen berbahasa asing, harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Mandarin yang telah dilegalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); atau telah dilegalisir pihak notaris di Taiwan.