Lompat ke blok konten utama

Bagaimanakah prosedur pengajuan naturalisasi (pewarganegaraan/ cara memperoleh kewarganegaraan) Taiwan bagi pasangan asing?

i. Dasar Hukum :
UU Kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaan yang terkait.
ii. Persyaratan :
Pasangan asing yang berdomisili di wilayah kedaulatan R.O.C. Taiwan (telah memiliki Alien Resident Certificate), tercatat tinggal lebih dari 183 hari secara berkelanjutan selama 3 tahun ke atas, berusia genap 20 tahun serta berdasar ketentuan hukum R.O.C. (Taiwan) dan ketentuan hukum umum dinilai sebagai pribadi yang cakap hukum, berkelakuan baik, serta tidak memiliki catatan tindak kriminalitas dari kepolisian, memiliki jumlah kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; cukup mandiri; atau bisa menjamin kelayakan hidupnya, memiliki surat bukti kemampuan dasar berbahasa Mandarin termasuk pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara R.O.C. (Taiwan), maka terhadap pemohon seperti di atas berhak mengajukan permohonan naturalisasi sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan).
Dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal dimana pihak Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) memberikan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan, pemohon harus segera menyerahkan surat bukti kehilangan status kewarganegaraan negara asal.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkannya dalam jangka waktu tersebut, maka surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan secara otomatis akan dicabut. Terkecuali bila berdasar hasil verifikasi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) dinyatakan bahwa keadaan itu disebabkan karena prosedur hukum dan administrasi pemerintahan negara asal, maka pemohon berhak mengajukan perpanjangan batas waktu.
iii.Tata Cara/Prosedur :
Pemohon dapat mengajukan berkas permohonan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Household Registration Offices) domisili setempat, kemudian surat keterangan dari pemerintah kota setempat akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk mendapatkan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan.
iv. okumen yang Harus Disiapkan :
(1)Formulir permohonan naturalisasi/pewarganegaraan
(2)Alien Resident Certificate (ARC) atau Alien Permanent Resident Certificate (APRC) yang masih berlaku.
(3)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan lain terkait yang dikeluarkan oleh badan pemerintahan negara asal pemohon (bagi pemohon yang memiliki Alien Resident Certificate dengan tujuan “tinggal bersama keluarga”, tidak perlu melampirkan)
(4)Surat bukti kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; cakap hukum; atau surat jaminan kelayakan hidup (bagi pemohon yang telah memiliki Alien Permanent Resident Certificate tidak perlu melampirkan)
(5)Pemohon memiliki surat bukti pengakuan tentang kemampuan dasar berbahasa Mandarin; serta pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara R.O.C. (Taiwan), sesuai dengan ketentuan butir ke-3 UU Kewarganegaraan R.O.C. (Taiwan).
(6)Pas foto 1 lembar (ukuran sesuai dengan aturan pembuatan KTP : 3.5 cm x 4.5 cm)
(7)Surat bukti pembayaran (Besarnya biaya ditentukan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Pembayaran harap dilakukan melalui wesel pos, “Pihak Penerima” diisi atas nama Ministry of Interior).
(8)Dokumen bukti lain yang terkait.
◎Segala dokumen yang berasal dari negara asing, maka harus terlebih dulu melalui proses legalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); sedangkan untuk dokumen dari kantor konsuler/kedutaan atau lembaga berwenang negara pemohon yang berada di Taiwan, harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs). Dokumen berbahasa asing, harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Mandarin yang telah dilegalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); atau telah dilegalisir pihak notaris di Taiwan.