Yang dimaksud dengan perdagangan manusia adalah kondisi di mana seseorang melakukan sesuatu tanpa kemauannya sendiri dikarenakan adanya paksaan dan ancaman, membuat seseorang ketakutan atau kesulitan memohon pertolongan, memaksa korban melakukan hal-hal seperti: dipekerjakan dalam praktik pelacuran, ditawan, gerak-gerik diawasi, organ tubuh diambil…; atau menyembunyikan dan menjadi mucikari bagi orang-orang di bawah usia 18 tahun untuk dijadikan pelacur… dan lain sebagainya, semuanya itu termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum!
Asalkan Anda merasa Anda pribadi atau mendapati teman-teman, tetangga, maupun orang tak dikenal yang mungkin saja berada dalam kondisi tersebut, silakan melaporkannya ke sambungan telepon di bawah ini:
1. Badan Imigrasi Nasional : 02-23883095 (Sambungan khusus pengaduan kasus perdagangan manusia, pelafalan dalam bahasa Mandarin: ‘wo xiang pa pa xiang ling jiu wo’, secara harfiah berarti: aku rindu ayah, telepon berdering tolong aku)
2. Badan Kepolisian Nasional : 110 Sambungan khusus pelaporan kasus
3. Kementerian Tenaga Kerja : 1955 (Sambungan khusus 24 jam perlindungan dan konsultasi bagi pekerja migran asing)
Instansi terkait yang disebutkan di atas akan mengutus para petugas untuk memberikan pertolongan, bila tergolong sebagai kasus perdagangan manusia, maka layanan tindak lanjut berikutnya seperti: perlindungan & penempatan, pendampingan saat penyelidikan, bimbingan psikologis, dan konsultasi hukum akan disediakan oleh setiap lembaga pemerintah terkait, serta menyediakan sumber-sumber perawatan dan pengobatan yang dibutuhkan oleh korban.
Situs Badan Imigrasi Nasional (Pencegahan Perdagangan Manusia) :