Apakah wanita lajang dapat mendaftarkan diri untuk tinggal di Rumah Singgah Wanita Pemerintah Kota Taipei?
Wanita lajang harus terdaftar sebagai warga Kota Taipei atau merupakan Penduduk Baru yang mendaftarkan pernikahan dengan warga Kota Taipei, tetapi bercerai, suami meninggal, suami dalam tahanan atau hilang, hamil di luar nikah, atau alasan keluarga lainnya. Wanita Penduduk Baru yang membesarkan anak di bawah 18 tahun (belum kawin) seorang diri dan memenuhi syarat-syarat berikut juga dapat mendaftar: Bagi yang berminat untuk mengajukan permohonan tinggal, harap melampirkan dokumen yang diperlukan seperti yang tercantum dalam formulir pendaftaran. Setelah melalui evaluasi kunjungan dan dinilai memenuhi standar tinggal, Anda dapat masuk ke rumah singgah dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan Surat Persetujuan Tinggal. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Rumah Singgah Wanita Pemerintah Kota Taipei di nomor telepon 1999 (untuk daerah di luar kota, harap telepon 02-27208889) dengan nomor ekstensi 1712 atau 1714.

![Taiwan.gov.tw [Buka tab baru]](/images/egov.png)
