Apa ketentuan Pasal 6 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang "Pencegahan kerugian fsik atau mental yang melanggar hukum yang disebabkan oleh tindakan orang lain dalam menjalankan tugas"?
Baru-baru ini, banyak terjadi insiden kekerasan di tempat kerja yang menjadi perhatian publik di industri jasa. Untuk pelanggaran ilegal, pekerja dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Investigasi oleh otoritas yang berwenang atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk memastikan apakah pemberi kerja di lembaga publik telah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan di atas. Jika menyangkut penanganan suatu kasus yang tidak sah (seperti pemukulan, cedera, pelecehan seksual, dll.), kasus tersebut harus dirujuk ke otoritas pengatur untuk diselidiki dan ditangani berdasarkan fakta hukum (seperti hukum pidana, undang-undang pencegahan dan pengendalian pelecehan seksual, dll.) yang kasusnya dilanggar atau dilanggar.

![Taiwan.gov.tw [Buka tab baru]](/images/egov.png)
