Pekerja memiliki kewajiban untuk menerima pemeriksaan kesehatan yang
disediakan oleh majikan, oleh karena itu tidak boleh menolak pemeriksaan.
Jika seorang karyawan menolak pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan oleh
undang-undang, perusahaan dapat memberlakukan tindakan disiplin sesuai
dengan pelanggaran aturan internal perusahaan yang dilakukan oleh
karyawan.