1. Pemeriksaan fisik sebelum karyawan baru memulai pekerjaan tidak
diatur secara jelas dalam peraturan hukum apakah biayanya
ditanggung oleh pihak pekerja atau majikan, sehingga ditentukan oleh
kesepakatan kedua belah pihak.
2. Biaya pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan
khusus untuk pekerja yang sedang bekerja ditanggung oleh majikan,
dan karyawan memiliki kewajiban untuk menerima pemeriksaan
tersebut. Oleh karena itu, secara prinsip, majikan seharusnya
memberikan cuti kepada karyawan untuk pergi menjalani pemeriksaan.