Lompat ke blok konten utama

Apa saja ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan kesehatan tenaga kerja?

(1) Pemeriksaan Kesehatan Umum:

1. Sebelum memulai pekerjaan, karyawan baru harus menjalani

"pemeriksaan fisik umum", dengan biaya pemeriksaan dibahas antara

pekerja dan majikan. Karyawan yang sudah bekerja harus menjalani

"pemeriksaan kesehatan umum" secara berkala, dengan biaya

pemeriksaan ditanggung oleh majikan. Selain itu, sesuai dengan Pasal

20 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, majikan harus

melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap karyawan yang bekerja,

dan karyawan memiliki kewajiban untuk menerima pemeriksaan

tersebut. Secara prinsip, majikan seharusnya memberikan cuti kepada

karyawan untuk menjalani pemeriksaan.

2. Frekuensi pemeriksaan kesehatan umum: untuk yang berusia 65 tahun

ke atas, diperiksa setiap tahun sekali, untuk yang berusia di atas 40

tahun tetapi belum mencapai usia 65 tahun, diperiksa setiap 3 tahun

sekali, dan untuk yang berusia di bawah 40 tahun, diperiksa setiap 5

tahun sekali.

(2) Pemeriksaan Kesehatan Khusus: Untuk pekerja yang bekerja di lingkungan

khusus, majikan harus melakukan pemeriksaan kesehatan khusus untuk

bahaya kesehatan setiap tahun, dan bertanggung jawab atas biaya

pemeriksaan tersebut.