(1) Pemeriksaan Kesehatan Umum:
1. Sebelum memulai pekerjaan, karyawan baru harus menjalani
"pemeriksaan fisik umum", dengan biaya pemeriksaan dibahas antara
pekerja dan majikan. Karyawan yang sudah bekerja harus menjalani
"pemeriksaan kesehatan umum" secara berkala, dengan biaya
pemeriksaan ditanggung oleh majikan. Selain itu, sesuai dengan Pasal
20 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, majikan harus
melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap karyawan yang bekerja,
dan karyawan memiliki kewajiban untuk menerima pemeriksaan
tersebut. Secara prinsip, majikan seharusnya memberikan cuti kepada
karyawan untuk menjalani pemeriksaan.
2. Frekuensi pemeriksaan kesehatan umum: untuk yang berusia 65 tahun
ke atas, diperiksa setiap tahun sekali, untuk yang berusia di atas 40
tahun tetapi belum mencapai usia 65 tahun, diperiksa setiap 3 tahun
sekali, dan untuk yang berusia di bawah 40 tahun, diperiksa setiap 5
tahun sekali.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Khusus: Untuk pekerja yang bekerja di lingkungan
khusus, majikan harus melakukan pemeriksaan kesehatan khusus untuk
bahaya kesehatan setiap tahun, dan bertanggung jawab atas biaya
pemeriksaan tersebut.