Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan pekerja mempunyai kondisi
yang tidak normal, maka tenaga medis harus memberikan bimbingan kesehatan. Jika
dokter menilai pekerja tidak dapat beradaptasi dengan pekerjaan semula, maka
pemberi kerja harus mengikuti nasehat dokter dan mengganti tempat kerja pekerja. ,
berganti pekerjaan, atau memperpendek jam kerja, dan mengambil tindakan
manajemen kesehatan.