Lompat ke blok konten utama

Jika seorang pekerja mengetahui dirinya diduga menderita penyakit akibat kerja atau menderita kekerasan fisik atau mental, kepada siapa ia harus melapor?

Pekerja dapat mengajukan banding kepada majikan, pihak berwenang yang

berwenang, atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan.