Pertama, diperlukan dokumen-dokumen berikut untuk klaim tunjangan penghiburan:
1. Surat permohonan.
2. Salinan buku catatan penduduk yang dikeluarkan dalam tiga bulan terakhir.
3. Formulir data asuransi pekerja, sertifikat asuransi pekerja, atau identitas
pekerja; untuk pekerja asing yang tidak memiliki domisili di dalam negeri,
lampirkan paspor dan surat izin kerja.
4. Sertifikat kecelakaan kerja dari unit kerja atau dokumen lain yang cukup
membuktikan kecelakaan kerja.
5. Surat penetapan tunjangan cacat kerja dari Biro Asuransi Pekerja atau
sertifikat diagnosa cacat dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Asuransi
Kesehatan Nasional.
6. Pernyataan tidak mengajukan klaim ganda.
Kedua, selain dokumen-dokumen dari poin satu hingga empat dan poin enam di atas,
pemohon juga harus melampirkan sertifikat kematian pekerja dan dokumen identitas
pemohon.
Ketiga, untuk pemohon yang tidak memiliki domisili di dalam negeri, dokumen
identitas yang dilampirkan harus diverifikasi oleh unit-unit berikut:
1. Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh kedutaan besar,
konsulat, atau lembaga yang diotorisasi oleh Kementerian Luar Negeri
Republik Tiongkok (Taiwan); jika dokumen tersebut dibuat di dalam negeri
oleh kedutaan besar atau lembaga yang diotorisasi oleh negara asing, harus
diverifikasi ulang oleh Kementerian Luar Negeri Republik Tiongkok (Taiwan).
2. Dokumen yang dibuat di Tiongkok Daratan harus diverifikasi oleh lembaga
pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang didirikan atau ditunjuk
oleh Dewan Eksekutif atau yang diserahi tugas oleh Dewan Eksekutif.
3. Dokumen yang dibuat di Hong Kong atau Makau harus diverifikasi oleh
lembaga swadaya masyarakat yang didirikan atau ditunjuk oleh Dewan
Eksekutif di Hong Kong atau Makau. Jika dokumen tersebut dalam bahasa
asing, harus dilampirkan terjemahan resmi dalam bahasa Tionghoa yang
diverifikasi oleh lembaga-lembaga seperti yang disebutkan di atas atau oleh
notaris di dalam negeri.