Baru-baru ini, banyak terjadi insiden kekerasan di tempat kerja yang menjadi
perhatian publik di industri jasa. Untuk pelanggaran ilegal, pekerja dapat
mengajukan pengaduan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Investigasi oleh otoritas yang berwenang
atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk memastikan
apakah pemberi kerja di lembaga publik telah mengambil tindakan sesuai
dengan ketentuan di atas. Jika menyangkut penanganan suatu kasus yang
tidak sah (seperti pemukulan, cedera, pelecehan seksual, dll.), kasus tersebut
harus dirujuk ke otoritas pengatur untuk diselidiki dan ditangani berdasarkan
fakta hukum (seperti hukum pidana, undang-undang pencegahan dan
pengendalian pelecehan seksual, dll.) yang kasusnya dilanggar atau
dilanggar.