Lompat ke blok konten utama

Apa ketentuan Pasal 6 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang "Pencegahan kerugian fsik atau mental yang melanggar hukum yang disebabkan oleh tindakan orang lain dalam menjalankan tugas"?

Baru-baru ini, banyak terjadi insiden kekerasan di tempat kerja yang menjadi

perhatian publik di industri jasa. Untuk pelanggaran ilegal, pekerja dapat

mengajukan pengaduan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Investigasi oleh otoritas yang berwenang

atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk memastikan

apakah pemberi kerja di lembaga publik telah mengambil tindakan sesuai

dengan ketentuan di atas. Jika menyangkut penanganan suatu kasus yang

tidak sah (seperti pemukulan, cedera, pelecehan seksual, dll.), kasus tersebut

harus dirujuk ke otoritas pengatur untuk diselidiki dan ditangani berdasarkan

fakta hukum (seperti hukum pidana, undang-undang pencegahan dan

pengendalian pelecehan seksual, dll.) yang kasusnya dilanggar atau

dilanggar.