Lompat ke blok konten utama

Di industri manakah pengusaha sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerjanya?

Selain ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk untuk diterapkan, majikan

harus melaksanakan pemeriksaan fisik dan kesehatan sesuai dengan

ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perlindungan Kesehatan Tenaga

Kerja.