Jika ada bahaya yang mengancam di tempat kerja, maka pemberi kerja atau
penanggung jawab tempat kerja harus segera menghentikan operasi dan meminta
pekerja untuk mengungsi ke tempat yang aman. Ketika pekerja menjalankan
tugasnya dan menemukan adanya risiko bahaya langsung, mereka boleh
menghentikan pekerjaannya dan mundur ke tempat yang aman tanpa
membahayakan keselamatan pekerja lain, dan segera melapor kepada atasan
langsungnya.