1. Sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
dalam kondisi badai, majikan harus mengikuti prosedur berikut untuk
pekerja yang melakukan pekerjaan lapangan:
(1) Majikan harus menilai risiko lingkungan kerja atau bahaya
operasional pada hari badai, mengembangkan mekanisme
evaluasi keselamatan, prosedur, dan formulir terkait. Jika media
melaporkan risiko signifikan atau risiko yang dapat diprediksi,
maka kegiatan lapangan harus dihentikan. Jika setelah evaluasi
masih diputuskan untuk melanjutkan pekerjaan lapangan, maka
majikan harus mengambil langkah-langkah perlindungan
keselamatan, dan catatan harus disimpan secara tertulis oleh
majikan atau petugas yang ditunjuk untuk pemeriksaan.
(2) Jika majikan meminta pekerja untuk melakukan pekerjaan
lapangan pada hari badai yang telah diumumkan oleh
pemerintah lokal sebagai hari libur yang tidak boleh bekerja, dan
jika ada potensi bahaya bagi pekerja, maka perlengkapan
keselamatan yang sesuai seperti jaket pelampung, helm
keselamatan, peralatan komunikasi, dan perlengkapan
keselamatan dan kendaraan lainnya harus disediakan.
2. Selain itu, dalam konteks layanan pengiriman luar jangka waktu kerja yang
tidak memiliki hubungan kerja, pada saat pemerintah lokal mengumumkan
hari libur yang tidak boleh bekerja, platform pengiriman harus segera
memberitahukan pengantar untuk menghentikan layanan pengiriman.