Lompat ke blok konten utama

Peraturan apa yang berlaku dalam UU Keselamatan Kerja bagi pekerja yang bekerja di luar ruangan saat terjadi topan?

1. Sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,

dalam kondisi badai, majikan harus mengikuti prosedur berikut untuk

pekerja yang melakukan pekerjaan lapangan:

(1) Majikan harus menilai risiko lingkungan kerja atau bahaya

operasional pada hari badai, mengembangkan mekanisme

evaluasi keselamatan, prosedur, dan formulir terkait. Jika media

melaporkan risiko signifikan atau risiko yang dapat diprediksi,

maka kegiatan lapangan harus dihentikan. Jika setelah evaluasi

masih diputuskan untuk melanjutkan pekerjaan lapangan, maka

majikan harus mengambil langkah-langkah perlindungan

keselamatan, dan catatan harus disimpan secara tertulis oleh

majikan atau petugas yang ditunjuk untuk pemeriksaan.

(2) Jika majikan meminta pekerja untuk melakukan pekerjaan

lapangan pada hari badai yang telah diumumkan oleh

pemerintah lokal sebagai hari libur yang tidak boleh bekerja, dan

jika ada potensi bahaya bagi pekerja, maka perlengkapan

keselamatan yang sesuai seperti jaket pelampung, helm

keselamatan, peralatan komunikasi, dan perlengkapan

keselamatan dan kendaraan lainnya harus disediakan.

2. Selain itu, dalam konteks layanan pengiriman luar jangka waktu kerja yang

tidak memiliki hubungan kerja, pada saat pemerintah lokal mengumumkan

hari libur yang tidak boleh bekerja, platform pengiriman harus segera

memberitahukan pengantar untuk menghentikan layanan pengiriman.