Lompat ke blok konten utama

Hati-hati Melanggar Hukum! Pemerintah Resmi Larang Rokok Elektrik, Penggunaan Dianggap Ilegal! (3-2)

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Bahaya Rokok, kami mengingatkan Anda bahwa rokok elektrik kini telah sepenuhnya dilarang. Usia legal untuk merokok telah dinaikkan menjadi 20 tahun, dan area larangan merokok diperluas hingga perguruan tinggi, taman kanak-kanak, serta pusat penitipan anak.


Perlu diketahui bahwa rokok konvensional, rokok elektrik, dan rokok yang dipanaskan tetap memiliki risiko bahaya melalui asap rokok sekunder dan tersier, serta berpotensi menyebabkan kanker. Jika Anda ingin berhenti merokok, silakan hubungi layanan konsultasi berhenti merokok profesional di 0800-636363.


Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan Nasional (HPA)) mengajak Anda untuk menerapkan "Tiga Tidak" dalam Menolak Rokok Elektrik: Tidak Mencoba - Tidak Membeli - Tidak Merekomendasikan.


Dompet selamat, badan pun sehat!


Tanggal diumumkan

2025-03-11