Lompat ke blok konten utama

Terhitung sejak hari ini, para pekerja migran bisa mengajukan izin masuk kembali (re-entry) ke Taiwan secara online. (9-2)

Mengacu pada ketentuan pelaksanaan undang-undang masuk keluar negara dan keimigrasian, bilamana pekerja migran akan cuti / kembali ke negara asal selama izin menetap masih berlaku, mereka dapat mengajukan izin masuk kembali (re-entry) ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) sebelum kepulangannya. Terhitung mulai sekarang, para pekerja migran dapat mengajukan permohonan izin masuk kembali secara online untuk satu kali penggunaan, hal tersebut menggantikan ketentuan terdahulu bahwa permohonan harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi, stiker izin masuk kembali ditempelkan pada halaman paspor.    


Sistem permohonan online tidak hanya terbatas pada jam kerja saja, pemohon bisa melakukan permohonan izin masuk kembali setiap hari 24 jam atau pada hari libur, setelah disetujui (2 hari kerja), silakan unduh berkas dan cetak (dalam format kertas ukuran A4). Anda juga bisa menuju ke kantor-kantor imigrasi yang tersebar di setiap kota dan kabupaten, kantor imigrasi akan membantu mencetakkan izin elektronik tersebut.
Sistem permohonan online:

https://coa.immigration.gov.tw/coa-frontend/foreign-labor


線上申辦

Tanggal diumumkan

2019-09-02