Lompat ke blok konten utama

Jika bangunan saya dilaporkan sebagai bangunan ilegal dan Kantor Pengawas Bangunan (CMO) ingin membongkarnya secara paksa, apakah bisa ditunda jika saya mengajukan banding?

Berdasarkan UU Banding Pasal 93, pelaksanaan keputusan awal tidak akan dihentikan hanya karena Anda mengajukan banding, kecuali ada ketentuan lain dalam undang-undang. Oleh karena itu, pada prinsipnya, Kantor Pengawas Bangunan (CMO) tetap akan melaksanakan pembongkaran bangunan ilegal. Jika Anda merasa perlu untuk menghentikan pelaksanaan pembongkaran, Anda dapat mengajukan permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan keputusan awal atau pemerintah kota untuk penangguhan. Kemudian, lembaga tersebut akan meninjau apakah ada kebutuhan untuk menghentikan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Banding Pasal 93 Ayat 2.


Sumber informasi: Biro Hukum Kota Taipei