Secara tegas dilarang oleh undang-undang untuk parkir dalam jarak 10 meter daripersimpangan, meskipun tidak ada garis merah, masyarakat tetap tidakdiperbolehkan parkir.
Secara tegas dilarang oleh undang-undang untuk parkir dalam jarak 10 meter dari
persimpangan, meskipun tidak ada garis merah, masyarakat tetap tidak
diperbolehkan parkir.