Lompat ke blok konten utama

Apa yang harus dilakukan jika pelanggar di lokasi sudah menerima Surat Pemberitahuan Pelanggaran, tetapi tidak menerima Surat Putusan/Surat Putusan diretur ke Kantor Pos?

Umumnya, untuk kasus pelanggaran di lokasi, setelah data diverifikasi oleh lembaga pelapor, Surat Pemberitahuan Pelanggaran akan dikirim ke lembaga penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Setelah proses ini, Surat Putusan akan dibuat dan dicetak, kemudian dikirim melalui pos dengan pengiriman kilat. Jika surat diretur atau tidak dapat terkirim dengan benar, Surat Putusan akan dikirim ulang ke alamat sesuai data kependudukan.

Jika dalam 2 hingga 5 bulan setelah pemberitahuan pelanggaran, pelanggar belum menerima Surat Putusan, maka dapat langsung menghubungi Tim Inspeksi Lingkungan di nomor telepon: 02-25923600 ext. 277.

Sumber informasi: Tim Inspeksi Lingkungan, Biro Perlindungan Lingkungan Kota Taipei.