Jika sebuah restoran melanggar ketentuan Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Udara dan sudah diberikan batas waktu perbaikan, tetapi setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran yang sama, besarnya denda akan tergantung pada tingkat polusi, karakteristik polusi, frekuensi pelanggaran, serta jenis pelanggar.
Untuk pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 Butir 5, dendanya antara NT$1.200 hingga NT$100.000. Jika pelanggar adalah perusahaan atau bisnis (seperti restoran yang wajib mengeluarkan struk resmi), dendanya berkisar dari NT$100.000 hingga NT$5.000.000.
Selain itu, untuk pelanggaran Pasal 20 Ayat 1 tentang standar emisi bau dan Pasal 23 Ayat 2 tentang ketentuan manajemen terkait, dendanya berkisar antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000. Jika pelanggar adalah perusahaan atau bisnis, dendanya antara NT$100.000 hingga NT$20.000.000.
Sumber informasi: Tim Inspeksi Lingkungan, Biro Perlindungan Lingkungan Pemerintah Kota Taipei.