Bagaimana prosedur bagi orang asing (tidak termasuk mereka yang berasal dari Hong Kong, Makau, dan Tiongkok daratan) untuk mengajukan permohonan kartu identitas? Berapa lama untuk mendapatkan kartu identitas setelah memiliki izin tinggal? Bagaimana cara mengatasinya?
1. Pertama-tama, silakan ajukan permohonan sesuai dengan ketentuan kewarganegaraan di kantor administrasi rumah tangga setempat di dalam negeri. Kantor administrasi rumah tangga akan mengalihkan permohonan ke pemerintah kota, kabupaten, atau provinsi dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan. 2. Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Tiongkok (ROC). 3. Ajukan "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor layanan lokal Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri. Anda harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan pemberian kewarganegaraan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar Negeri memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau prosedur administratif negara asal yang benar, maka persetujuan kewarganegaraan akan dicabut. 4. Setelah mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perjalanan dan Imigrasi, tinggal selama periode tertentu [mulai dari tanggal persetujuan tinggal, tinggal terus menerus selama 1 tahun; atau tinggal selama 2 tahun dan tinggal setidaknya 270 hari setiap tahun; atau tinggal selama 5 tahun dan tinggal setidaknya 183 hari setiap tahun], ajukan "Izin Tinggal Tetap di Wilayah Taiwan" ke kantor layanan lokal Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri. 5. Setelah mendapatkan izin tinggal tetap di Wilayah Taiwan, Anda dapat mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat. Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan sertifikasi notaris di dalam negeri.

![Taiwan.gov.tw [Buka tab baru]](/images/egov.png)
