[Penduduk Baru] Setelah penduduk baru (pasangan asing) memegang izin tinggal, bagaimana prosedur mendapatkan kartu identitas? Dokumen apa saja yang diperlukan?
1. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan, untuk mengajukan naturalisasi kewarganegaraan Republik Tiongkok (ROC) di kantor administrasi rumah tangga setempat di dalam negeri, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: (a) Surat permohonan naturalisasi kewarganegaraan. (b) Kartu Izin Tinggal Asing atau Kartu Izin Tinggal Tetap Asing yang sah. (c) Salinan resmi dari buku keluarga yang telah menyelesaikan registrasi pernikahan (tidak diperlukan bagi pemohon, akan dicari oleh kantor administrasi rumah tangga). (d) Bukti kemampuan dasar berbahasa dan pemahaman dasar hak dan kewajiban kewarganegaraan ROC sesuai dengan Pasal 3 Standar Penilaian Keterampilan Bahasa dan Pengetahuan Dasar Hak dan Kewajiban Warga Negara. (e) Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas Warga Negara baru). (f) Biaya sertifikat sebesar TWD 1,200 (dibayar dengan cek pos, penerima: Kementerian Dalam Negeri). 2. Setelah mendapatkan persetujuan naturalisasi kewarganegaraan ROC, ajukan "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan, Anda harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli. Jika tidak diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar Negeri memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau prosedur administratif negara asal yang benar, maka persetujuan naturalisasi akan dicabut. 3. Setelah mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli dan tinggal di Taiwan selama periode tertentu, ajukan "Izin Tinggal Tetap di Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri. 3. Setelah mendapatkan izin tetap, Anda dapat mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat. 4. Untuk mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga Negara, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut: (a) Buku keluarga (tidak diperlukan untuk rumah tangga tunggal, tetapi perlu melampirkan bukti kepemilikan rumah untuk rumah tangga tunggal yang baru pindah). (b) Satu foto berwarna atau foto digital (diambil dalam 2 tahun terakhir, sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas). (c) Biaya pendaftaran buku keluarga baru sebesar TWD 30; biaya baru untuk mendapatkan Kartu Identitas Warga Negara sebesar TWD 50. Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan sertifikasi notaris di dalam negeri. Untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan, silakan kunjungi situs web Biro Urusan Rumah Tangga Kementerian Dalam Negeri (http://www.ris.gov.tw/).

![Taiwan.gov.tw [Buka tab baru]](/images/egov.png)
