1。 Berdasarkan hasil pembahasan pada rapat "Isu Terkait Penggunaan Nama Tionghoa oleh Warga Taiwan dan Warga Negara Asing” pada 30 Januari 2012, keputusan ini diambil:
2. Jumlah perkawinan WNA dan orang tanpa kewarganegaraan dengan warga Taiwan, atau jumlah warga naturalisasi Taiwan terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk menghormati budaya yang beragam, sambil tetap memperhatikan adat istiadat Taiwan, oleh karena itu, kami memperlonggar izin bagi WNA dan orang tanpa kewarganegaraan yang menikahi warga Taiwan atau mereka yang mengajukan permohonan naturalisasi menjadi warga Taiwan beserta anak-anaknya untuk menggunakan nama Mandarin saat mendaftarkan diri di Kantor Registrasi Rumah Tangga. Berikut adalah prinsip-prinsip pelaksanaannya:
- WNA atau orang tanpa kewarganegaraan yang menikah dengan warga Taiwan, atau mengajukan naturalisasi bersama dengan anak-anak mereka, diwajibkan menggunakan nama Mandarin ketika mencatatkan domisili.
- Nama Mandarin yang digunakan oleh WNA, orang tanpa kewarganegaraan, dan anak-anak mereka harus sesuai dengan kebiasaan penggunaan nama oleh warga Taiwan. Kebiasaan ini mengacu pada penulisan nama dengan menempatkan nama marga di depan dan nama pribadi di belakang. Jika tidak memiliki nama marga, hanya nama pribadi yang didaftarkan. Penggunaan nama Mandarin dapat menggunakan nama asli dalam karakter Mandarin atau menggunakan karakter Mandarin yang memiliki pelafalan sama dengan bahasa asing. Penggunaan karakter harus sesuai dengan yang diatur dalam kamus yang ditentukan oleh Undang-Undang Nama. Pembuatan karakter sendiri tidak diperbolehkan. Tidak ada pemisah seperti "." "," atau “spasi” antara nama keluarga dan nama pribadi.
- Perubahan nama marga, nama tengah, atau seluruh nama WNA dan orang tanpa kewarganegaraan harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Perdata dan Undang-Undang Nama.
- Orang asing, orang tanpa kewarganegaraan, dan anak-anak mereka yang sudah menggunakan nama Mandarin dapat mengajukan satu kali permohonan untuk mengganti nama Mandarin.
3. Istansi pemerintah harus konsisten dalam menerapkan aturan penggunaan nama Mandarin oleh orang asing. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Imigrasi, dan Kantor Pendaftaran Rumah Tangga diharapkan untuk mengikuti prinsip-prinsip terkait penggunaan nama Mandarin di atas saat menerima permohonan visa, ARC, pencatatan domisili, atau permohonan naturalisasi.