Lompat ke blok konten utama

Bagaimana prosedur bagi orang asing (tidak termasuk mereka yang berasal dari Hong Kong, Makau, dan Tiongkok daratan) untuk mengajukan permohonan kartu identitas? Berapa lama untuk mendapatkan kartu identitas setelah memiliki izin tinggal? Bagaimana cara mengatasinya?

1. Pertama-tama, silakan ajukan permohonan sesuai dengan ketentuan

kewarganegaraan di kantor administrasi rumah tangga setempat di dalam

negeri. Kantor administrasi rumah tangga akan mengalihkan permohonan ke

pemerintah kota, kabupaten, atau provinsi dan kemudian ke Kementerian

Dalam Negeri untuk persetujuan.

2. Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan untuk mendapatkan

kewarganegaraan Republik Tiongkok (ROC).

3. Ajukan "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor layanan lokal Biro

Imigrasi Kementerian Dalam Negeri. Anda harus mengajukan bukti

kehilangan kewarganegaraan asli dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan

pemberian kewarganegaraan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak

diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar Negeri

memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau prosedur

administratif negara asal yang benar, maka persetujuan kewarganegaraan

akan dicabut.

4. Setelah mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli, sesuai

dengan ketentuan Undang-Undang Perjalanan dan Imigrasi, tinggal selama

periode tertentu [mulai dari tanggal persetujuan tinggal, tinggal terus menerus

selama 1 tahun; atau tinggal selama 2 tahun dan tinggal setidaknya 270 hari

setiap tahun; atau tinggal selama 5 tahun dan tinggal setidaknya 183 hari

setiap tahun], ajukan "Izin Tinggal Tetap di Wilayah Taiwan" ke kantor layanan

lokal Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri.

5. Setelah mendapatkan izin tinggal tetap di Wilayah Taiwan, Anda dapat

mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga

Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat.

Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh

perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian

Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi

atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC

harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa

asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang

diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan

sertifikasi notaris di dalam negeri.