Dan apa saja kualifikasi untuk mengajukan kartu identitas Republik Tiongkok?
1. Mengenai ketentuan pemberian kewarganegaraan Republik Tiongkok
(ROC), sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang
Kewarganegaraan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut untuk
mengajukan kewarganegaraan ROC ke kantor administrasi rumah
tangga setempat di dalam negeri:
(a) Warga negara asing atau orang tanpa kewarganegaraan, saat ini
memiliki tempat tinggal di wilayah Republik Tiongkok (ROC) dengan
tinggal setidaknya 183 hari setiap tahun selama 3 atau 5 tahun
berturut-turut, sesuai dengan hukum ROC dan hukum negara asal, dan
memiliki kapasitas hukum.
(b) Memiliki kapasitas hukum sesuai dengan hukum ROC dan hukum negara
asal.
(c) Tidak memiliki catatan perilaku buruk dan tidak ada catatan pidana yang
terbukti menurut sertifikat catatan kepolisian.
(d) Memiliki kekayaan atau keterampilan profesional yang memadai untuk
mandiri atau memastikan kehidupan tanpa masalah (dibebaskan untuk
mereka yang memiliki status sebagai pasangan warga negara ROC atau
yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap Asing).
(e) Memiliki kemampuan dasar berbahasa Taiwan dan pengetahuan dasar
tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan ROC.
2. Setelah mendapatkan izin kewarganegaraan ROC, kemudian ajukan
"Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor layanan Biro Imigrasi
Kementerian Dalam Negeri. Anda harus mengajukan bukti kehilangan
kewarganegaraan asli dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan
pemberian kewarganegaraan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jika
tidak diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar
Negeri memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau
prosedur administratif negara asal yang benar, maka persetujuan
kewarganegaraan akan dicabut.
3. Setelah tinggal selama periode tertentu (dan telah mengajukan bukti
kehilangan kewarganegaraan asli), ajukan "Izin Tinggal Tetap di
Wilayah Taiwan" ke kantor layanan Biro Imigrasi Kementerian Dalam
Negeri. Setelah mendapatkan izin tetap, Anda dapat mengajukan
pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga
Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat.
Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh
perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian
Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi
atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC
harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa
asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang
diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan
sertifikasi notaris di dalam negeri.