1. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan, untuk
mengajukan naturalisasi kewarganegaraan Republik Tiongkok (ROC)
di kantor administrasi rumah tangga setempat di dalam negeri, Anda
perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
(a) Surat permohonan naturalisasi kewarganegaraan.
(b) Kartu Izin Tinggal Asing atau Kartu Izin Tinggal Tetap Asing yang
sah.
(c) Salinan resmi dari buku keluarga yang telah menyelesaikan
registrasi pernikahan (tidak diperlukan bagi pemohon, akan dicari oleh kantor
administrasi rumah tangga).
(d) Bukti kemampuan dasar berbahasa dan pemahaman dasar hak
dan kewajiban kewarganegaraan ROC sesuai dengan Pasal 3 Standar
Penilaian Keterampilan Bahasa dan Pengetahuan Dasar Hak dan Kewajiban
Warga Negara.
(e) Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas Warga
Negara baru).
(f) Biaya sertifikat sebesar TWD 1,200 (dibayar dengan cek pos,
penerima: Kementerian Dalam Negeri).
2. Setelah mendapatkan persetujuan naturalisasi kewarganegaraan
ROC, ajukan "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi
Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan,
Anda harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli. Jika
tidak diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar
Negeri memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau
prosedur administratif negara asal yang benar, maka persetujuan
naturalisasi akan dicabut.
3. Setelah mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli dan
tinggal di Taiwan selama periode tertentu, ajukan "Izin Tinggal Tetap di
Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri.
3. Setelah mendapatkan izin tetap, Anda dapat mengajukan
pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga
Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat.
4. Untuk mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu
Identitas Warga Negara, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
(a) Buku keluarga (tidak diperlukan untuk rumah tangga tunggal, tetapi
perlu melampirkan bukti kepemilikan rumah untuk rumah tangga tunggal yang
baru pindah).
(b) Satu foto berwarna atau foto digital (diambil dalam 2 tahun terakhir,
sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas).
(c) Biaya pendaftaran buku keluarga baru sebesar TWD 30; biaya baru
untuk mendapatkan Kartu Identitas Warga Negara sebesar TWD 50.
Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh
perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian
Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi
atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC
harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa
asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang
diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan
sertifikasi notaris di dalam negeri. Untuk informasi lebih lanjut mengenai
dokumen yang diperlukan, silakan kunjungi situs web Biro Urusan Rumah
Tangga Kementerian Dalam Negeri (http://www.ris.gov.tw/).