Lompat ke blok konten utama

[Penduduk Baru] Setelah penduduk baru (pasangan asing) memegang izin tinggal, bagaimana prosedur mendapatkan kartu identitas? Dokumen apa saja yang diperlukan?

1. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan, untuk

mengajukan naturalisasi kewarganegaraan Republik Tiongkok (ROC)

di kantor administrasi rumah tangga setempat di dalam negeri, Anda

perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

(a) Surat permohonan naturalisasi kewarganegaraan.

(b) Kartu Izin Tinggal Asing atau Kartu Izin Tinggal Tetap Asing yang

sah.

(c) Salinan resmi dari buku keluarga yang telah menyelesaikan

registrasi pernikahan (tidak diperlukan bagi pemohon, akan dicari oleh kantor

administrasi rumah tangga).

(d) Bukti kemampuan dasar berbahasa dan pemahaman dasar hak

dan kewajiban kewarganegaraan ROC sesuai dengan Pasal 3 Standar

Penilaian Keterampilan Bahasa dan Pengetahuan Dasar Hak dan Kewajiban

Warga Negara.

(e) Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas Warga

Negara baru).

(f) Biaya sertifikat sebesar TWD 1,200 (dibayar dengan cek pos,

penerima: Kementerian Dalam Negeri).

2. Setelah mendapatkan persetujuan naturalisasi kewarganegaraan

ROC, ajukan "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi

Kementerian Dalam Negeri. Dalam waktu 1 tahun sejak persetujuan,

Anda harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli. Jika

tidak diajukan dalam batas waktu, kecuali jika Kementerian Luar

Negeri memverifikasi bahwa itu disebabkan oleh batasan hukum atau

prosedur administratif negara asal yang benar, maka persetujuan

naturalisasi akan dicabut.

3. Setelah mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan asli dan

tinggal di Taiwan selama periode tertentu, ajukan "Izin Tinggal Tetap di

Wilayah Taiwan" ke kantor Biro Imigrasi Kementerian Dalam Negeri.

3. Setelah mendapatkan izin tetap, Anda dapat mengajukan

pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu Identitas Warga

Negara di kantor administrasi rumah tangga setempat.

4. Untuk mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mengurus Kartu

Identitas Warga Negara, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:

(a) Buku keluarga (tidak diperlukan untuk rumah tangga tunggal, tetapi

perlu melampirkan bukti kepemilikan rumah untuk rumah tangga tunggal yang

baru pindah).

(b) Satu foto berwarna atau foto digital (diambil dalam 2 tahun terakhir,

sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas).

(c) Biaya pendaftaran buku keluarga baru sebesar TWD 30; biaya baru

untuk mendapatkan Kartu Identitas Warga Negara sebesar TWD 50.

Catatan: Dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh

perwakilan resmi ROC di luar negeri dan diperiksa ulang oleh Kementerian

Luar Negeri. Dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh perwakilan resmi

atau lembaga yang diotorisasi oleh misi diplomatik atau konsuler asing ROC

harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen dalam bahasa

asing harus dilampirkan dengan terjemahan resmi dalam bahasa Cina yang

diverifikasi oleh perwakilan resmi ROC di luar negeri atau disertakan dengan

sertifikasi notaris di dalam negeri. Untuk informasi lebih lanjut mengenai

dokumen yang diperlukan, silakan kunjungi situs web Biro Urusan Rumah

Tangga Kementerian Dalam Negeri (http://www.ris.gov.tw/).