Setelah perceraian dengan pasangan warga negara asing, umumnya, mereka
kehilangan alas an tinggal berdasarkan hubungan keluarga dan tidak dapat
melanjutkan tinggal di Taiwan. Selain itu, mereka juga tidak dapat
mengajukan naturalisasi dan mendapatkan kartu identitas Republik Tiongkok
(ROC). Namun, dalam situasi tertentu, seperti adanya fakta pemeliharaan,
pelaksanaan hak dan kewajiban, pertemuan atau menjadi wali atau
pendamping anak-anak warga negara ROC yang tidak memiliki kemampuan
hukum, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk tetap tinggal di
Taiwan dengan alasan baru.
Contohnya, setelah perceraian dengan pasangan warga negara asing, jika
seseorang memelihara anak-anak warga negara ROC yang tidak memiliki
kemampuan hukum atau memiliki hak asuh atau pertemuan dengan
anak-anak tersebut, dan ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan
kartu identitas nasional, orang tersebut harus mengajukan naturalisasi
Republik Tiongkok terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kewarganegaraan. Setelah mendapatkan persetujuan naturalisasi dari
pemerintah, orang tersebut harus mengajukan bukti kehilangan
kewarganegaraan asli dalam waktu 1 tahun sejak tanggal persetujuan
naturalisasi. Jika tidak mengajukan bukti dalam batas waktu yang ditentukan,
kecuali jika ditemukan bahwa ada pembatasan dari undang-undang atau
prosedur administratif negara asal yang membuatnya tidak dapat mengajukan
bukti kehilangan kewarganegaraan dalam batas waktu tersebut, orang
tersebut dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu, namun
persetujuan naturalisasi akan dicabut.
Berikut adalah syarat-syarat dan prosedur pengajuan naturalisasi Republik
Tiongkok:
Syarat-syarat Naturalisasi:
1. Pada wilayah Republik Tiongkok, memiliki bukti tinggal yang sah
setidaknya 3 tahun dengan tinggal legal selama 183 hari atau lebih
setiap tahun.
2. Memiliki kemampuan hukum sesuai dengan undang-undang
Republik Tiongkok dan negara asalnya.
3. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak memiliki catatan kasus
kriminal dalam sertifikat catatan kriminal polisi.
4. Memiliki properti atau keterampilan profesional yang memadai untuk
menjadi mandiri atau menjamin kehidupan tanpa masalah.
5. Memiliki kemampuan dasar bahasa dan pengetahuan dasar hak dan
kewajiban warga negara Republik Tiongkok.
Dokumen yang Diperlukan untuk Naturalisasi:
1. Bukti properti atau keterampilan profesional yang memadai.
2. Bukti kemampuan dasar bahasa dan pengetahuan dasar hak dan
kewajiban warga negara Republik Tiongkok.
3. Kartu Izin Tinggal Asing yang sah atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Asing.
4. Sertifikat catatan kriminal dari negara asal.
5. Foto berwarna setengah badan yang diambil dalam 2 tahun terakhir.
6. Biaya sertifikat sebesar TWD 1.200.
Prosedur Setelah Naturalisasi:
1. Setelah mendapatkan persetujuan naturalisasi, mengajukan
permohonan untuk "Izin Tinggal di Wilayah Taiwan" ke Kementerian
Dalam Negeri (MOI).
2. Dalam waktu 1 tahun setelah persetujuan naturalisasi, mengajukan
bukti kehilangan kewarganegaraan asli.
3. Setelah memiliki Izin Tinggal di Wilayah Taiwan, tinggal di Taiwan
selama jangka waktu tertentu.
4. Setelah tinggal selama jangka waktu tertentu dan mengajukan bukti
kehilangan kewarganegaraan asli, mengajukan "Izin Tinggal Tetap di
Wilayah Taiwan."
5. Setelah mendapatkan Izin Tinggal Tetap, mengajukan pendaftaran
rumah tangga dan mendapatkan kartu identitas warga negara di kantor
administrasi rumah tangga di tempat tinggal terdaftar.
Catatan:
● Semua dokumen yang dibuat di luar negeri harus diverifikasi oleh misi
diplomatik Taiwan di negara tersebut atau oleh Kementerian Luar
Negeri Taiwan.
● Dokumen dalam bahasa asing harus disertai dengan terjemahan resmi
berbahasa Mandarin yang telah divalidasi oleh misi diplomatik Taiwan
atau oleh notaris di Taiwan.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai persyaratan dan prosedur,
Anda dapat menghubungi kantor administrasi rumah tangga setempat atau
mengunjungi situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Taiwan.