Lompat ke blok konten utama

Jika Penduduk Imigran Baru yang Hamil telah Menjalani Pemeriksaan Kehamilan sebelum Mengajukan Subsidi, Apakah Biaya Pemeriksaan Kehamilan Tersebut Dapat Direimburse dengan Mengajukan Subsidi?

Untuk mendapatkan subsidi ini, Penduduk Imigran Baru yang hamil harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan kehamilan. Biaya pemeriksaan kehamilan sebelum pengajuan tidak dapat dicover oleh subsidi karena yang bersangkutan belum memiliki sertifikat subsidi.