Lompat ke blok konten utama

Bagaimana cara mengajukan sertifikat vaksinasi?

Silakan siapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengajuan di Pusat Layanan

Kesehatan setiap distrik di kota kami atau melalui platform layanan publik online:

1. Satu formulir aplikasi (dapat diambil langsung di loket atau diunduh dari

internet).

2. Dokumen identitas pemohon.

3. Untuk pendaftaran oleh wali atau wakil hukum:

a. Jika pemohon tidak mampu bertindak atau memiliki keterbatasan kemampuan

hukum, wali hukum harus menandatangani atau menstempel pada formulir aplikasi

dan melampirkan dokumen identitas (pada pengajuan online, verifikasi dilakukan

dengan kartu identitas pribadi).

b. Buku tabungan keluarga dalam bentuk asli atau fotokopi.

4. Untuk pengajuan oleh orang lain:

a. Dokumen identitas agen yang mengajukan (verifikasi dilakukan dengan kartu

identitas pribadi pada pengajuan online).

b. Dokumen identitas pemohon (bisa berupa asli atau fotokopi)

c. Surat kuasa.

5.Jadwal dan catatan vaksinasi (kartu kuning) atau dokumen lain yang terkait dengan

vaksinasi.