Kementerian Tenaga Kerja telah membentuk "Hotline Konsultasi dan Perlindungan 24
Jam Pekerja Migran Asing 1955". Terlepas dari hari kerja atau hari libur, masyarakat
dan pekerja migran asing dapat langsung menghubungi 1955 untuk memberikan
layanan paling cepat 24 jam sehari. Setelah hotline 1955 menerima kasus, maka
kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak berwenang setempat untuk ditangani sesuai
wilayah dimana TKI tersebut berada.