Lompat ke blok konten utama

Saat Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:


Keadaan Darurat 
1. Menelepon 110 meminta pertolongan dengan memberitahukan tempat kejadian dan kondisi korban kekerasan.
2. Setelah laporan pengaduan perkara diterima oleh pihak kepolisian, maka pihak kepolisian akan segera ditugaskan menuju ke tempat kejadian untuk mencegah berlanjutnya peristiwa kekerasan tersebut, dan dengan segera mengajukan permohonan perintah pelindungan sementara/darurat karena peristiwa tersebut dapat dipandang sebagai peristiwa darurat yang berbahaya, serta mengambil tindakan pelindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan, seperti bantuan mencari pengobatan medis, penempatan korban di lokasi yang aman.

Keadaan biasa
1. Memeriksakan luka dan cedera serta berobat ke rumah sakit, meminta surat keterangan bukti-bukti cedera.

2. Melindungi diri sendiri, usahakan segera mencari pertolongan.
3. Menelepon ke 110 atau 113 pekerja sosial akan mentransfer pengaduan Anda kepada pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkannya sendiri di berbagai unit kepolisian.
4. Menyimpan barang bukti yang bersangkutan, seperti surat keterangan bukti-bukti cedera, foto dan lain sebagainya, serta mengajukan permohonan surat perintah pelindungan kepada pihak pengadilan di wilayah tempat tinggal kita atau di wilayah tempat terjadinya perkara.
5. Mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum (Masa berlaku tuntutan pidana atas tindak kekekerasan: 6 bulan)


Layanan yang diberikan kepada Anda oleh pihak kepolisian:
1.Petugas khusus dari kepolisian wilayah dan kantor-kantor polisi akan mengadakan penyelidikan secara langsung atas perkara kekerasan rumah tangga berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Menyimpan barang bukti, menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti, untuk menangkap pelaku.
3. Memberikan fasilitas keamanan yang sesuai dengan kebutuhan sebelum perintah perlindungan dikeluarkan, seperti mengantar/menjaga korban dengan aman, pemberian pertolongan darurat, membantu pengalihan/penempatan sementara.
4. Permohonan perintah perlindungan sementara/darurat, pelaksanaan perintah perlindungan.
5. Telepon pengaduan darurat:110
   Saluran Khusus Perlindungan Nasional: 113
   Saluran khusus informasi untuk pasangan asing: 1990

「Saluran khusus informasi untuk pasangan asing」:1990, sambungan ini dilengkapi dengan 5 jenis pelayanan bahasa: Inggris, Vietnam, Indonesia, Kamboja, dan Thailand, memberikan pelayanan informasi bagi pasangan asing dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan pelecehan seksual, perlindungan terhadap anak anak dan remaja, dan lain sebagainya. Waktu pelayanan telepon ini adalah:

Bahasa Mandarin, Inggris, Jepang    : 24 Jam

Bahasa Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja : Senin-Jumat 09:00~17:00




Data asal dari:Patroli Ibu dan anak Kepolisian Kotamadya Taipei