Ya, ketika Puskom 119 Penyelamatan Bencana Pemadam Kebakaran menerima bahwa
pasien sudah tidak bernapas lagi dan tidak ada detak jantungnya, petugas jaga tidak
hanya langsung menginstruksikan pelapor secara online untuk melakukan resusitasi
jantung paru (CPR) terhadap pasien, tetapi juga memberangkatkan ambulans pada saat
yang sama.