﻿<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" d1p1:xsi="http://www.gov.tw/schema/RSS20.xsd" xmlns:d1p1="schemaLocation"><channel><title>Situs imigran baru di Taipei versi IndonesiaPewarganegaraan (Naturalisasi)</title><link>https://niti.taipei/News.aspx?n=FD21399E5DCDE12D&amp;sms=7F66D61BA0FC5087</link><language>id</language><copyright>Situs imigran baru di Taipei versi Indonesia</copyright><item><title><![CDATA[Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Republik Tiongkok (Taiwan) bagi Warga Negara Asing (Termasuk Prosedur Pengajuan & Dokumen yang Harus Disiapkan)]]></title><link>https://www.ris.gov.tw/app/portal/190</link><description><![CDATA[]]></description><pubDate>Mon, 05 Aug 2024 03:33:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Bagaimana cara mendaftar tes kewarganegaraan naturalisasi? Kapan waktu pengujian di Kota Taipei?]]></title><link>https://niti.taipei/News_Content.aspx?n=FD21399E5DCDE12D&amp;s=A761DC73D749FFFE</link><description><![CDATA[<p id="isPasted">Pada bulan Februari 2015, Pemerintah Kota Taipei mengadopsi metode</p><p>pendaftaran dan pelaksanaan &quot;Tes Kemampuan Bahasa dan Pengetahuan</p><p>Dasar Hak dan Kewajiban Warga Negara bagi Penerima Kewarganegaraan</p><p>Republik Tiongkok (ROC)&quot; yang bersifat fleksibel, dapat dilakukan tanpa janji.</p><p>Waktu pendaftaran mengikuti jam operasional kantor administrasi rumah</p><p>tangga di berbagai distrik di kota ini (Senin hingga Jumat, 8:30 hingga 17:30).</p><p>Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:</p><p>Bawa dokumen berikut ke salah satu kantor administrasi rumah tangga</p><p>di Taipei:</p><p>● Kartu Izin Tinggal Asing yang sah atau Kartu Izin Tinggal Tetap</p><p>Asing.</p><p>● Satu salinan foto warna setengah badan dari depan yang</p><p>diambil dalam dua tahun terakhir (sesuai dengan spesifikasi foto</p><p>Kartu Identitas Warga Negara).</p><p>● Biaya tes sebesar TWD 500.</p><p>Pastikan untuk melengkapi dokumen dan membayar biaya pendaftaran</p><p>sesuai petunjuk di atas untuk dapat mengikuti tes. Jika ada perubahan dalam</p><p>persyaratan atau jadwal pendaftaran, disarankan untuk menghubungi kantor</p><p>administrasi rumah tangga setempat atau mengunjungi situs web resmi</p><p>Pemerintah Kota Taipei untuk informasi terkini.</p>]]></description><pubDate>Thu, 11 Jan 2024 10:10:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Saya telah kehilangan kewarganegaraan ROC, tetapi saya ingin kembali ke Taiwan untuk hidup lama.Informasi apa yang perlu saya persiapkan untuk mendapatkan kartu identitas ROC saya?]]></title><link>https://niti.taipei/News_Content.aspx?n=FD21399E5DCDE12D&amp;s=A1719AF79B18B68D</link><description><![CDATA[<p id="isPasted">Berikut adalah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia dari dokumen yang</p><p>Anda berikan:</p><p>1. Kartu Izin Tinggal Asing yang sah atau Kartu Izin Tinggal Tetap</p><p>Asing.</p><p>2. Sertifikat catatan polisi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara</p><p>asal atau dokumen bukti terkait lainnya (Pemohon yang mengajukan</p><p>pemulihan kewarganegaraan dan merupakan pasangan warga negara</p><p>ROC, dibebaskan dari persyaratan ini jika alasannya adalah</p><p>&quot;berdasarkan hubungan keluarga&quot;).</p><p>3. Sertifikat catatan pidana selama tinggal di ROC setelah kehilangan</p><p>kewarganegaraan (dapat diperiksa secara online oleh kantor</p><p>administrasi rumah tangga; dibebaskan untuk yang berusia di bawah</p><p>14 tahun).</p><p>4. Bukti kekayaan atau keterampilan profesional yang memadai untuk</p><p>mandiri atau menjamin kehidupan tanpa masalah (Dibebaskan untuk</p><p>anak-anak di bawah umur yang mengajukan pemulihan bersamaan</p><p>dengan orang tua).</p><p>5. Sertifikat persetujuan dari wali atau perwakilan hukum (Diperlukan</p><p>jika anak-anak yang belum menikah dan belum dewasa ingin</p><p>mengajukan pemulihan; harus diajukan bersamaan dengan</p><p>permohonan).</p><p>6. Dokumen lain yang relevan mengenai buku keluarga atau identitas</p><p>(seperti salinan buku keluarga yang mencatat pencabutan</p><p>kewarganegaraan [bisa dicari oleh kantor administrasi rumah tangga]</p><p>atau salinan sertifikat izin pemulihan kewarganegaraan).</p><p>7. Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto Kartu Identitas baru).</p><p>8. Biaya sertifikat (dibayar dengan cek pos sejumlah TWD 1200,</p><p>penerima: Kementerian Dalam Negeri); Anda juga dapat menggunakan</p><p>internet untuk mengakses &quot;e-Bill National Payment Network&quot; di situs</p><p>web perusahaan keuangan atau mengunduh aplikasi &quot;e-Bill National</p><p>Payment Network&quot; melalui perangkat mobile yang mendukung &quot;kartu</p><p>keuangan bergerak&quot;.</p><p>Catatan: Untuk informasi lebih lanjut mengenai dokumen yang diperlukan</p><p>untuk pemulihan kewarganegaraan, Anda dapat mengunjungi situs web Biro</p><p>Urusan Rumah Tangga Kementerian Dalam Negeri (http://www.ris.gov.tw/),</p><p>kemudian menuju ke beranda, bagian &quot;Peraturan dan Petunjuk Permohonan&quot;,</p><p>dan temukan panduan untuk formulir aplikasi dan daftar dokumen</p><p>pendukung.</p>]]></description><pubDate>Thu, 11 Jan 2024 10:09:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Bagaimanakah prosedur pengajuan naturalisasi (pewarganegaraan/ cara memperoleh kewarganegaraan) Taiwan bagi anak-anak di bawah usia dewasa dari pernikahan antara pasangan asing dengan warga negara Taiwan?]]></title><link>https://niti.taipei/News_Content.aspx?n=FD21399E5DCDE12D&amp;s=F3DC146F3343A49A</link><description><![CDATA[<br />i.Dasar Hukum :<br />UU Kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaan yang terkait.<br />ii.Persyaratan :<br />Bagi seorang warga negara asing atau seorang tanpa status kewarganegaraan yang masih di bawah usia dewasa; dimana ayah/ibu kandungnya atau ayah/ibu asuhnya berstatus sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan), berdomisili secara sah di wilayah kedaulatan negara R.O.C. (Taiwan) meski belum genap 3 tahun; tidak memiliki kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; belum mampu mandiri; belum mampu menjamin kelayakan hidupnya; tidak memiliki surat bukti kemampuan dasar berbahasa Mandarin termasuk pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara ROC Taiwan, maka terhadap pemohon seperti di atas tetap berhak mengajukan permohonan naturalisasi sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan).<br />Terhitung sejak tanggal dimana pihak Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) memberikan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan atau terhitung sejak tanggal hilangnya status kewarganegaraan negara asal pemohon (Dengan catatan : pemohon telah memenuhi batas usia minimum pelepasan status kewarganegaraan sesuai ketentuan negara asal pemohon), dalam jangka waktu 1 tahun harus segera menyerahkan surat bukti kehilangan status kewarganegaraan negara asal.<br />Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkannya dalam jangka waktu tersebut, maka surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan secara otomatis akan dicabut. Terkecuali bila berdasar hasil verifikasi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) dinyatakan bahwa keadaan itu disebabkan karena prosedur hukum dan administrasi pemerintahan negara asal, maka pemohon berhak mengajukan perpanjangan batas waktu.<br />iii.Tata Cara/Prosedur :<br />Pemohon di bawah usia dewasa dapat diwakili oleh orang tua/kuasa hukum/wali dengan mengajukan berkas permohonan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Household Registration Offices) domisili setempat, kemudian surat keterangan dari pemerintah kota setempat akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk mendapatkan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan.<br />iv.Dokumen yang Harus Disiapkan :<br />(1)Formulir permohonan naturalisasi/pewarganegaraan<br />(2)Alien Resident Certificate (ARC) atau ARC Permanen yang masih berlaku.<br />(3)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan lain terkait yang dikeluarkan oleh badan pemerintahan negara asal pemohon (tidak berlaku bagi pemohon &lt; 14 tahun)<br />(4)Melampirkan surat persetujuan dari pihak kedua orang tua/wali atau kuasa hukum.<br />(5)Surat bukti status pernikahan.<br />(6)Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), terkait dengan bukti identitas diri.<br />(7)Pas foto 1 lembar (ukuran sesuai dengan aturan pembuatan KTP : 3.5 cm x 4.5 cm)<br />(8)Surat bukti pembayaran (Besarnya biaya ditentukan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Pembayaran harap dilakukan melalui wesel pos, &ldquo;Pihak Penerima&rdquo; diisi atas nama Ministry of Interior ).<br />(9)Dokumen bukti lain yang terkait.<br />◎Segala dokumen yang berasal dari negara asing, maka harus terlebih dulu melalui proses legalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); sedangkan untuk dokumen dari kantor konsuler/kedutaan atau lembaga berwenang negara pemohon yang berada di Taiwan, harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs). Dokumen berbahasa asing, harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Mandarin yang telah dilegalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); atau telah dilegalisir pihak notaris di Taiwan.]]></description><pubDate>Thu, 13 Jul 2017 16:00:00 GMT</pubDate></item><item><title><![CDATA[Bagaimanakah prosedur pengajuan naturalisasi (pewarganegaraan/ cara memperoleh kewarganegaraan) Taiwan bagi pasangan asing?]]></title><link>https://niti.taipei/News_Content.aspx?n=FD21399E5DCDE12D&amp;s=5F99176B2E8ECDDB</link><description><![CDATA[i. Dasar Hukum : UU Kewarganegaraan dan peraturan pelaksanaan yang terkait.ii. Persyaratan :Pasangan asing yang berdomisili di wilayah kedaulatan R.O.C. Taiwan (telah memiliki Alien Resident Certificate), tercatat tinggal lebih dari 183 hari secara berkelanjutan selama 3 tahun ke atas, berusia genap 20 tahun serta berdasar ketentuan hukum R.O.C. (Taiwan) dan ketentuan hukum umum dinilai sebagai pribadi yang cakap hukum, berkelakuan baik, serta tidak memiliki catatan tindak kriminalitas dari kepolisian, memiliki jumlah kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; cukup mandiri; atau bisa menjamin kelayakan hidupnya, memiliki surat bukti kemampuan dasar berbahasa Mandarin termasuk pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara R.O.C. (Taiwan), maka terhadap pemohon seperti di atas berhak mengajukan permohonan naturalisasi sebagai warga negara R.O.C. (Taiwan).   Dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal dimana pihak Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) memberikan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan, pemohon harus segera menyerahkan surat bukti kehilangan status kewarganegaraan negara asal.Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkannya dalam jangka waktu tersebut, maka surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan secara otomatis akan dicabut. Terkecuali bila berdasar hasil verifikasi dari pihak Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) dinyatakan bahwa keadaan itu disebabkan karena prosedur hukum dan administrasi pemerintahan negara asal, maka pemohon berhak mengajukan perpanjangan batas waktu. iii.Tata Cara/Prosedur :Pemohon dapat mengajukan berkas permohonan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Household Registration Offices) domisili setempat, kemudian surat keterangan dari pemerintah kota setempat akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) untuk mendapatkan surat izin permohonan naturalisasi/pewarganegaraan.iv. okumen yang Harus Disiapkan :(1)Formulir permohonan naturalisasi/pewarganegaraan(2)Alien Resident Certificate (ARC) atau Alien Permanent Resident Certificate (APRC) yang masih berlaku.(3)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan lain terkait yang dikeluarkan oleh badan pemerintahan negara asal pemohon (bagi pemohon yang memiliki Alien Resident Certificate dengan tujuan “tinggal bersama keluarga”, tidak perlu melampirkan)(4)Surat bukti kekayaan/properti yang memadai atau keahlian profesi; cakap hukum; atau surat jaminan kelayakan hidup (bagi pemohon yang telah memiliki Alien Permanent Resident Certificate tidak perlu melampirkan)(5)Pemohon memiliki surat bukti pengakuan tentang kemampuan dasar berbahasa Mandarin; serta pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara R.O.C. (Taiwan), sesuai dengan ketentuan butir ke-3 UU Kewarganegaraan R.O.C. (Taiwan).(6)Pas foto 1 lembar (ukuran sesuai dengan aturan pembuatan KTP : 3.5 cm x 4.5 cm)(7)Surat bukti pembayaran (Besarnya biaya ditentukan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Pembayaran harap dilakukan melalui wesel pos, “Pihak Penerima” diisi atas nama Ministry of Interior).(8)Dokumen bukti lain yang terkait.◎Segala dokumen yang berasal dari negara asing, maka harus terlebih dulu melalui proses legalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); sedangkan untuk dokumen dari kantor konsuler/kedutaan atau lembaga berwenang negara pemohon yang berada di Taiwan, harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs). Dokumen berbahasa asing, harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Mandarin yang telah dilegalisir oleh kantor perwakilan negara Taiwan (TETO) dan Kementerian Luar Negeri Taiwan (Ministry of Foreign Affairs); atau telah dilegalisir pihak notaris di Taiwan.]]></description><pubDate>Wed, 12 Jul 2017 16:00:00 GMT</pubDate></item></channel></rss>
