Peraturan apa yang berlaku dalam UU Keselamatan Kerja bagi pekerja yang bekerja di luar ruangan saat terjadi topan?
1. Sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam kondisi badai, majikan harus mengikuti prosedur berikut untuk pekerja yang melakukan pekerjaan lapangan: (1) Majikan harus menilai risiko lingkungan kerja atau bahaya operasional pada hari badai, mengembangkan mekanisme evaluasi keselamatan, prosedur, dan formulir terkait. Jika media melaporkan risiko signifikan atau risiko yang dapat diprediksi, maka kegiatan lapangan harus dihentikan. Jika setelah evaluasi masih diputuskan untuk melanjutkan pekerjaan lapangan, maka majikan harus mengambil langkah-langkah perlindungan keselamatan, dan catatan harus disimpan secara tertulis oleh majikan atau petugas yang ditunjuk untuk pemeriksaan. (2) Jika majikan meminta pekerja untuk melakukan pekerjaan lapangan pada hari badai yang telah diumumkan oleh pemerintah lokal sebagai hari libur yang tidak boleh bekerja, dan jika ada potensi bahaya bagi pekerja, maka perlengkapan keselamatan yang sesuai seperti jaket pelampung, helm keselamatan, peralatan komunikasi, dan perlengkapan keselamatan dan kendaraan lainnya harus disediakan. 2. Selain itu, dalam konteks layanan pengiriman luar jangka waktu kerja yang tidak memiliki hubungan kerja, pada saat pemerintah lokal mengumumkan hari libur yang tidak boleh bekerja, platform pengiriman harus segera memberitahukan pengantar untuk menghentikan layanan pengiriman.

![Taiwan.gov.tw [Buka tab baru]](/images/egov.png)
